Rampas Kalung Ibunya, Anak ‘Ngandang’ di Polsek Gampengrejo Kediri

() -Saki hati yang mendalam, membuat seorang ibu di Kediri terpaksa melaporkan anak kandungnya ke polisi karena kalungnya dirampas paksa. Sang anak, saat ini menjalan proses hukum didalam sel penjara.

Adalah Yuda Prasetiawan (29) pemuda pengangguran Mawar, RT 004 RW 001, Desa Turus, Kecamatam Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Ia diamankan unit Reskrim Gampengejo, lantaran telah melakukan tindakan dengan terhadap ibu kandungnya bernama Kasiyati (49).

Kejadian bermula, pada Sabtu (6/7/2019) sekira jam 17.00 WIB di dapur rumah korban. Saat itu, pelaku berada di dalam rumah orang tuanya dan ingin meminjam milik orang tuanya. Namun oleh orang tuanya tidak diperbolehkan karena pelaku sudah banyak menghabiskan sepeda motor untuk di jual.

“Pelaku saat itu duduk di kursi yang berada didekat pintu dapur, kemudian ibunya berjalan menuju ke dapur dengan melewati di depan pelaku. Selang waktu sekitar 5 menit pelaku berdiri dan mendekat ke korban tepatnya berada di belakangnya, “jelas Kapolsek Gampengrejo Polres Kediri, AKP Muhklason, SH, Selasa (8/7/2019).

Selanjutnya, dengan cepat pelaku menarik perhiasan kalung yang dipakai oleh korban dari arah belakang dan pelaku langsung lari keluar rumah dengan membawa sebuah perhiasaan kalung emas milik ibunya.

Sang Ibu yang sudah jengkel dan kesal, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gampengrejo. Tak lama kemudian, pelaku diamankan tanpa perlawanan.

“Kerugian materiil yang ditimbulkan kurang lebih Rp 3.462.700. 1 lembar surat pembelian perhiasan kalung emas dari toko emas Cap Singa “Kencana”, “ujarnya, Selasa (9/7/2019).

Perbuatan Yuda Prasetiawan, yakni telah melakukan pencurian dengan kekerasan dalam kalangan keluarga. Ia dikenakan Pasal 365 Jo 367 KUH Pidana atau pasal 365 KUH Pidana. “Pelaku sudah kita tahan,” pungkas Kapolsek.


Editor: Z. Arifin