JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Umar Efendi (40), warga Dusun Kapas, Desa /Kecamatan Peterongan, Jombang diamankan polisi karena mencuri tabung mesin fotokopi di area Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan. Pelaku, saat ini dijebloskan kedalam penjara.
Awalnya, pelaku yang juga tukang servis mesin fotokopi hendak menukar tabung mesin fotokopi miliknya yang rusak di daerah Kecamatan Jogoroto. Karena tidak mendapatkannya, pelaku kemudian menuju arah pondok.
Nah, di TKP (tempat kejadian perkara), pelaku melihat mesin fotocopy di teras dan terlihat tidak ada penunggunya. Berbekal obeng yang dibawanya, pelaku membongkar tabung fotokopi tersebut.
“Pelaku membongkar mesin dengan obeng dan mengambil komponen tabung mesin lalu dimasukkan dalam tas,” kata Kapolsek Peterongan AKP Sugianto, Kamis (4/9/2019)
Sementara, tabung milik pelaku yang rusak, diletakkan (ditaruh) di sebelah mesin fotokopi milik pondok. Namun apes, aksi pelaku dipergoki oleh Agus Sholihin (40) yang saat itu sedang bersih-bersih pondok. Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Pos Satpam Pondok.
”Saat ditanyai, pelaku mengakui perbuatannya,” terangnya.
Pelaku kemudian diserahkan ke aparat Polsek Peterongan. Dari sini turut diamankan sejumlah barang bukti seperti obeng gagang warna biru, satu tas ransel dan satu tabung mesin fotokopi.
“Untuk kerugian sekitar Rp 2 juta. Sedangkan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa,” tandasnya.
Editor: Hafid