Pengedar Sabu Kediri, Ditangkap di Depan Pos Kamling Pesantren

KEDIRI (.com) – Anggota Satresnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Tersangka yakni Azzis Karuniawan (23) warga Pesantren, RT 05 RW 01, Kelurahan Pesantren, Pesantren, .

“Selain pengguna, tersangka diduga yang selama ini beroperasi di Kediri,” kata Kasat Resnarkoba AKP Siswandi, Sabtu (5//2019).

Azzis ditangkap petugas beserta barang bukti sabu-sabu di pinggir jalan tepatnya depan pos kamling, Jalam Premanan, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada Kamis (4/7/2019) jam 10.00 WIB.

Kasat Resnarkoba mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah anggotanya mendapatkan informasi adanya transaksi sabu-sabu di lokasi kejadian.

Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Saat berada di TKP, anggota mendapati seorang pemuda yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi. Selanjutnya, pemuda itu ditangkap dan digeledah.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kantor untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba, Sabtu (6/5/2019).

Dikatakan dia, setelah dilakukan terhadap tersangka, hasilnya positip pengguna Ampetamin. Selanjutnya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Kediri Kota.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 poket sabu yg seberat lebih kurang 0,70 gram beserta plastik pembukusnya, 5 poket sabu dengan berat 2,91 gram beserta plastik pembukusnya, 1 butir pil yang diduga extacy (ekstasi) warna hijau logo minions, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip kosong, 1 buah skrop dari sedotan plastik, 1 buah hp merk xiaomi warna hitam biru, 1 bungkus plastik berisi 1000 butir pil dobel L serta 1 buah tas kecil.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sub pasal 3 ayat 1 yo pasal 12 Stbl No. 419 tahun 1949 tentang Obat Keras berbahaya ().

“Kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan guna menemukan pelaku terkait lainnya,” pungkasnya.


Editor: Z. Arifin