JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Wanita Pemandu lagu atau Purel bernama Enis Priliya Nugrahwati (30) warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang, yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang ternyata sudah dua bulan menjadi pengedar narkotika jenis Sabu-sabu. Transaksi yang dilakukan dengan menggunakan sistem ranjau.
Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid SH, usai menggelar rekonstruksi penangkapan terhadap tersangka di Mapolres Jombang, Rabu (3/7/2019) sore.
“Enis pekerjaan sampingannya sebagai pemandu lagu di Surabaya, dan sudah dua bulan menjadi pengedar sabu-sabu,” kata Kasat Resnarkoba dihadapan wartawan.
AKP Mochamad Mukid menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka seorang laki-laki yang merupakan kekasih Enis.
“Jadi, Enis ini memiliki pacar yang pekan lalu sudah kita tangkap, dari keterangan pacarnya, kemudian kita kembangkan hingga kita lakukan penangkapan,” ujarnya.
Menurut Mukid, yang menjadi menarik dalam penangkapan tersebut adalah barang bukti selalu disimpan dalam bungkus makanan. Cara itu untuk mengelabuhi oranglain atau petugas. Bahwa dia ini membawa bekas makanan.
“Barang bukti dimasukkan ke bungkus makanan kemudian dilipat dan dimasukkan kantong saku,” kata Mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini.
Selain Enis, lanjut Mukid, anggotanya juga membekuk seorang pria bernama Andri Ansyah alias Gandrung (34) warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang kota. Gandrung merupakan rekan bisnis Enis untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Tersangka satunya ini profesinya sebagai teman atau rekan bisnis untuk menjualkan barang dari Enis. Jadi ia adalah pesuruhnya,” tandas Mukid.
Modusnya, mendapatkan barang melalui telepon pribadi, yakni nomor tersebut tidak bisa dihubungi, namun bisa menghubungi orang lain. Pengakuannya, kata Mukid, transasksi menggunakan sistem ranjau.
“Mreake kita tangkap di barat alun-alun, di sebuah rumah Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang, dengan barang bukti 18,72 gram sabu-sabu yang sudah diakui milik tersangka,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Azriel