KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Sebanyak delapan orang muda mudi terjaring operasi petugas satpol PP, di sejumlah kos-kosan yang ada di wilayah Kota Kediri, Rabu (17/7/2019) malam. Saat dirazia petugas, mereka tidak dapat menunjukkan identitas sebagai pasangan resmi dan berada di kamar dalam keadaan tertutup.
Berdasarkan data, ke-8 orang yang diamankan aparat penegak perda tersebut, masing-masing berinisial OTR (25), laki-laki, asal baro timur, Mojokerto. Kemudian inisial RR (24), perempuan, asal Pasiaji Malang, lalu inisial NLD (28), perempuan, warga jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Jombang.
Selanjutnya, inisial EFL (17), perempuan asal Kelurahan Blabak, Kota Kediri. Berikutnya perempuan inisial DATA (16), asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Lalu inisal OGN (17), laki-laki warga Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dan LN (34), perempuan warga Kelurahan Singonegaran, Kota Kediri, serta perempuan berinisial AS (27) warga Kelurahan Grogol, Kabupaten Kediri.
“Mereka diamankan dibeberapa rumah kos di Kota Kediri,”terang Nur Khamid, Kepala Bidang Trantibum, Satpol PP Kota Kediri, dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Kamis (18/7/2019) pagi.
Ia menjelaskan, razia itu merupakan tindaklanjut dari aduan dari masyarakat yang resah dan mengeluhkan adanya sejumlah kos-kosan di wilayah Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang sering dipakai untuk berbuat mesum.
Sekitar jam 22.30 WIB, rombongan anggota Satpol PP kemudian menuju ke beberapa kos di kelurahan Bandarkidul. Satu persatu kamar yang ada penghuninya diperiksa oleh petugas. Begitu identitasnya tidak sama dengan pasangannya, atau tidak bisa membuktikan pasangan resmi, petugas pun langsung menggelandangnya ke Mako Sstpol PP.
“Saat itu ada laki-laki berusaha kabur saat diperiksa anggota. Namun, berkat kesigapan kami, laki-laki itu bisa kami amankan,” ucap Nur Khamid.
Dari hasil razia tersebut, lanjut Nur Khamid, juga ditemukan wanita usia masih dibawah umur. Kesemuanya selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP guna proses lebih lanjut.. Mereka juga membuat surat pernyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Nur Khamid, rata-rata semua untuk perijinan kos belum bisa menunjukkan dikarenakan pemilik tidak ditempat. Untuk itu, pihaknya juga akan memanggil pemilik kos guna untuk proses pertanggungjawaban dan perizinanya.
“Mereka yang terjaring razia juga kita panggilkan keluarga masing- masing dari orang tua,” pungkas Nur Khamid.
Editor: Hafid