JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pelaku penyalahgunaan Narkoba bernama Masduki (25) tahun asal Dusun Sugo, RT 01/RW 04, Desa Kedungsugo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, harus berurusan dengan aparat penegak hukum di Jombang, Jawa timur.
Polisi menerangkan, pelaku yang kesehariannya menjadi kernet itu diduga mengedarkan pil dobel L yang merusak otak. Ia dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Kesamben Polres Jombang pada Sabtu (13/7/2019) jam 21.30 WIB.
“Ditangkap di halaman parkir BRI, Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben berserta barang buktinya,” terang Kapolsek Kesamben, AKP Mursid lewat pesan rilis diterima JurnalJatim.com, Minggu (14/7/2019) jam 07.50 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 butir pil dobel L dalam kemasan 2 plastik klip. Lalu, 1 unit Hanphone merk Samsung type J7 prime warna emas, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa ijin tersebut, bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi Narkoba di sekitar TKP. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan hingga Masduki ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku tanpa keahlian menjual/mengedarkan obat keras jenis berbahaya pil dobel L, melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
Editor: Z. Arifin