Jual Pil, Kernet Asal Sidoarjo Tertangkap di Jombang

JOMBANG () – Pelaku penyalahgunaan Narkoba bernama Masduki (25) tahun asal Dusun Sugo, RT 01/RW 04, Kedungsugo, Kecamatan Prambon, , harus berurusan dengan aparat penegak hukum di Jombang, Jawa timur.

Polisi menerangkan, pelaku yang kesehariannya menjadi itu diduga mengedarkan pil dobel L yang merusak otak. Ia dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Kesamben Polres Jombang pada Sabtu (13/7/2019) jam 21.30 WIB.

“Ditangkap di halaman BRI, Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben berserta barang buktinya,” terang Kapolsek Kesamben, AKP Mursid lewat pesan rilis diterima JurnalJatim.com, Minggu (14/7/2019) jam 07.50 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan berupa 20 butir pil dobel L dalam kemasan 2 plastik klip. Lalu, 1 unit Hanphone merk Samsung type J7 prime warna , serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) tanpa ijin tersebut, bermula dari masyarakat adanya transaksi Narkoba di sekitar TKP. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan hingga Masduki ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku tanpa keahlian menjual/mengedarkan obat keras jenis berbahaya pil dobel L, melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun ,” pungkas Kapolsek.


Editor: Z. Arifin