Jual Pil Dobel L, Dua Pemuda Gudo Jombang Dibekuk

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Dua pemuda Jombang terancam hukuman 15 tahun penjara karena tertangkap polisi mengedarkan narkoba jenis (Obat keras berbahaya) merk Pil Dobel atau biasa disebut pil . Keduanya dikenakan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kedua pemuda tersebut adalah Mega Nanda Duwi Nugroho aliasa Angga Cumek (26) warga Dusun Kemuning RT 12 RW 04, Desa Tanggungan, Gudo, dan Miftaqul Huda (28) warga Dusun Metuk, RT 12 RW 05, Desa Gempollegundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Kasat Reserse Narkoba Jombang, AKP Mochamad Mukid SH menerangkan, kedua di tempat yang berbeda. Tersangka Angga Cumek dibekuk di toko SAAM accu Totok kerot, Dusun Jaten, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang.

“Untuk tersangka Cimex ditangkap di depan warung kikil Amah, Desa Mojoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Keduanya merupakan satu jaringan dan diamankan pada Rabu (24/7/2019),” terang kepada Jurnaljatim.com, Kamis (25/7/2019) siang.

Awalnya, anggota Satresnarkoba menangkap seorang saksi Hariyanto alias Jhon yang kedapatan membawa 1 plastik klip berisi 10 butir pil dobel L. Setelah dikorek keterangannya, Jhon mengaku mendapatkan barang haram itu dari Angga Cumek.

Kemudian polisi menangkap Angga Cumek dengan barang bukti 1 plastik klip berisi 38 butir pil dobel L. Polisi juga menyita 1 unit HP merk Sony Experia warna hitam beserta simcard yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Dari tersangka Cumek, kita kembangkan hingga kita tangkap tersangka Cimex. Barang buktinya 1 plastik klip berisi 188 butir pil dobel L, 1 lembar kresek warna hitam berisi 100 butir pil dobel L serta 1 unit HP merk Samsung warna hitam beserta simcardnya,” kata Kasat Resnarkoba.

Saat ini, kata Mukid, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungka jaringan diatasnya. Dirinya juga menegaskan, akan terus memberantas peredaran Narkoba di kota santri ini hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan sikat habis peredaran narkoba di Kota Santri ini,” pungkas Mantan Kasat Resnarkoba ini.


Editor: Azriel