KEDIRI (Jurnaljatimmcom) – Konflik tambang galian C antara CV Adhi Djojo dengan pihak investor terus berlangsung. Pihak pendana atau investor, menyebut, sampai hari ini masih terjadi sengketa perdata dan belum ada kekuatan hukum tetap.
“Pada prinsipnya terkait dengan CV Adhi Djojo, bahwa sampai hari ini masih terjadi sengketa perdata, yaitu upaya melakukan hukum banding yang belum ada kekuatan hukum tetap, karena belum ada kekuatan hukum tetap, maka antara CV Adhi Djojo dengan Pak Ismiyarso yang mewakili para pengusaha, para donatur, tetap mempunyai hak dan kewajiban terkait penambangan yang ada di Pare Lor, Kunjang,” kata Nasiqul Khoiri Abadi SH, MH, Kuasa Ismiarso beserta investor dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di cafe Harley, Kota Kediri, Selasa (16/7/2019).
Maka, lanjut dia, berdasar pada ketentuan hukum yang ada, bahwa pantang masih dalam status quo. Karena status quo, tentu satu sama lain yang terikat dalam perjanjian 01 Agustus 2017, tentunya masih punya hak dan kewajiban untuk melakukan pertambangan.
“Pada prinsipnya (mediasi) kami siap, kapanpun, dimanapun, asal ada wasit,” ucapnya.
Menurut dia, sampai hari ini upaya banding belum ada keputusan. Jadi, kata dia, sengketa yang terjdi antara Ismiarso yang mewakili para pengusaha atau investor belum ada keputusan yang ingkrah. Jadi, masih ada di tingkat banding.
“Pada prinsipnya (keinginan) kembali pada kerjasama awal, karena investor luar biasa dana yang sudah masuk, diantaranya adalah pengurusan ijin awal, pembuatan jalan, pembebasan lahan itu semua dana investor yang sampai hari ini belum kembali,” tandasnyam
Sementara itu, BS membantah melakukan penyeroboton. Dasarnya, perjanjian antara Ismiyarso dengan Habibi selaku pemilik CV Adhidjojo. Dirinya menyebut, hingga saat ini eskavator (alat berat) juga masih beraktivitas di pertambangan tersebut.
“Sampai detik ini, eskavator kami masih bekerja, dan kami akan menambah kapasitas produksi kami disana, karena kita tidak ada masalah disitu, karena secara undang undang kan belum inkrah, masih dalam proses banding,”ujarnya.
Kalau pihak Habibi (CV Adhi Djojo) mau bicara dan melakukan pembicaraan ulang rekonsiliasi, pihaknya tetap membuka kran itu, dan tetap berkonsep berbagi untuk bekerja. “Jadi bermanfaat untuk semua dan bukan untuk kami sendiri. Kami sendiri tidak ingin menjadi orang yang arogan. Intinya itu,” tandasnya.
Terkait dengan ancama pelaporan ke Polda, menurut BS, pihaknya tidak bisa melarang maupun menyuruh, sebab, itu adalah hak masing-masing.
“Itu pihak dari kuasa hukum mau melaporkan ke Polda, kami tidak bisa melarang, juga tidak bisa menyuruh, karena itu hak masing-masing sendiri, dilihat dari kacamata mana yang mau dipakai,” tuturnya.
Kendati begitu, pihaknya tetap membuka kran (rekonsiliasi), asalkan memang dilakukan pembicaraan dari hati ke hati, apa adanya tanpa ada intervensi dari siapapun.
“Jadu, dikembalikan lagi pada Habibi dan Pak Ismiyarso biar duduk kembali seperti apa dibicarakan kembali seperti awalnya mereka ketemu. Kalau saya seperti itu, saya juga tidak mau intevensi lagi apabila memang mereka berdua duduk ngomong apa adanya tanpa intevensi dari siapapun baik dari saya, dari pihak habibi dan kawan-kawan,” pungkasnya.
Baca sebelumnya
Aktivitas Tambang Liar di Lahan Adhi Djojo Kediri Dihentikan Paksa
Tambang Ilegal di Lahan CV Adhi Djojo Kediri Akan Dilaporkan Polda
Sebelumnya, CV Adhi Djojo menghentikan paksa aktivitas penambangan liar di lahan miliknya yang dilakukan oleh BS. Pasalnya, pemilik lahan CV Adhi Djojo selaku pemilik ijin resmi merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah. Pengehentian paksa itu dilakukan pada Jumat (12/7/2019).
Sempat terjadi keributan ketika CV Adhi Djojo datang ke lokasi tambang. Mereka berusaha mengentikan paksa aktivitas pertambangan. Mereka meminta para pekerja berhenti beraktivitas dan mengeluarkan dua unit eksavator dari lokasi galian.
Moh Khabibi, pemilik izin tambang CV. Adhi Djojo, melalui kuasa hukumnya, Imam Mohklas menuturkan, kejadian berawal saat pertama kali BS mau menggali di lahan milik CV. Adhi Djojo. Saat itu direksi tidak memperbolehkan menggali dan mempertanyakan penanggungjawab galian tersebut.
“Kemudian BS membuat Surat penyataan berisi siap bertanggungjawab penuh, terhadap aktivitas penambangan liar yang dioperasikannya,”jelas dia sembari menunjukkan surat pernyataan yang dibuat oleh BS, Jumat (12/7/2019).
Menurut Iman Mohklas, sesuai surat pernyataan yang dibuat BS sebagai pelaku penambangan liar di lahan milik CV. Adhi Djojo, sudah melakukan penggalian mulai tanggal 8 Juli 2019 dengan membawa 2 beckho untuk menggali di lahan milik CV. Adhi Djojo secara ilegal.
Ia menegaskan, pihak CV Adhi Djojo, sudah beberapa kali memberikan peringatan terhadap aktivitas liar tersebut, namun tidak digubris. Akibat dari penambangan ilegal tersebut pihaknya merugi hingga puluhan juta rupiah.
“Sebetulnya permasalahan ini sudah di laporkan kepada pihak berwajib namum masih belum mendapatkan respon sesuai yang diharapkan. Sehingga pihak CV. Adhi Djojo melakukan tindakan pengusiran terhadap eskavator yang beroperasi secara ilegal didalam tambang, “jelas dia.
Iman Mohklas juga mengatakan, sesuai dengan keputusan Gubenur nomor P2T/61/15.02/VII/2017, tentang usaha pertambangan (IUP) operasi produksi milik CV. Adhi Djojo, dimana wilayah usaha pertambangan itu miliknya dan dugaan keras ada penambangan ilegal di wilayahnya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta untuk dua alat esksavator keluar dari wilayah tambang dan pihak CV Adhi Djojo tidak menghendaki pihak pihak yang tidak memiliki ijin melakukan penambangan di lahan miliknya.
Karena merasa aksi penyerobotan itu dikhawatirkan terus berkelanjutan dan mengganggu aktivitas penambangan CV. Adhi Djojo, maka dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan laporan ke Polda Jawa timur.
Editor: Z. Arifin