Hamili Mahasiswi, Pria ini Diciduk Satreskrim Polres Jombang

JOMBANG () – Unit PPA (Perlindungan dan Anak) Sat Reskrim Polres Jombang mengamankan pelaku tindak pencabulan terhadap perempuan yang belum dewasa. Mohammad Amri (32) alamat Dusun Kandangan, RT 02 RW 01, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan , Kabupaten Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, berisinial AADR (20), , asal Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Modusnya, tersangka memberikan janji akan menikahi korban jika mau melakukan perbuatan cabul yakni berhubungan suami istri.

Kejadian berawal dari korban memberi kepada adik tersangka di rumahnya tersangka. Kemudian korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi oleh Tersangka agar korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengannya.

“Kejadian itu pada Minggu 26 Mei 2019 di rumah tersangka. Saat itu korban dirayu untuk diajak berhubungan intim yang mengakibatkan korban ,” ujar AKP Azi kepada Jurnaljatim.com, Jumat (5/7/2019).

Korban yang tengah berbadan dua, kemudian meminta pertanggungjawaban tersangka, namun tersangka tidak mau bertanggungjawab. Kedua orang tua korban kemudian melaporkan tersangka ke pihak Kepolisian.

“Setelah kami periksa saksi-saksi, kemudian tersangka kami tangkap di rumahnya pada Jumat (5/7/2019) jam 14.00 WIB,” terang Kasat Reskrim.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian persetubuhan/pencabulan serta 2 buah Handphone (HP) milik tersangka dan korban.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 293 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 5 tahun ,” pungkas AKP Azi.


Editor: Hafid