MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Unit Reskrim Polsek Gedeg Polres Mojokerto Kota, berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penipuan. Tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kapolsek Gedeg AKP Suwoco, BA, mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni GTP (24), seorang pekerja proyek yang beralamat di Jalan Melati, Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
“Tersangka diamankan pada Sabtu (20/7/2019) kemarin beserta barang buktinya,” kata Kapolsek, Senin (22/7/2019).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/34/VII/2019/Jtm/Res Mjk Kota/Sek Gedeg tanggal 20 Juli 2019. Tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjanjikan adanya lowongan kerjaan di proyek PT. Tjiwi Kimia kepada korban bernama Doni Kurniawan asal Dusun Cuwalang RT 004 RW 002, Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Saat itu, korban menemui pelaku di Jembatan Gajahmada sebelah utara dan dengan alasan untuk diberitahukan kepada mandor proyek yang akan membantu memberikan lowongan pekerjaan.
Selanjutnya, pelaku membonceng korban membeli rokok dengan menggunakan sepeda motor honda Beat Nopol S 3927 OB milik korban menuju warung di Losari Timur Desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg (milik Tejo).
Setelah sampai di warung tersebut, tersangka menyuruh korban membeli rokok Surya, sedangkan tersangka menunggu di sepeda motor milik korban di luar dekat jembatan sebelah warung.
“Saat korban beli rokok, pelaku tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan korban pergi meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban,” kata Kapolsek.
Usai membeli rokok dan keluar warung, korban melihat pelaku beserta sepeda motor tidak ada dan karena merasa tertipu kemudian korban melaporkannya ke Polsek Gedeg.
“Tersangka berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hasil kejahatannya telah diamankan di mapolsek Gedeg guna dilakukan proses penyidkan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Hms Resmota)
Editor: Azriel