JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Gara- gara butiran pil haram, Arif Febrianto (22) warga Dusun Pelem, RT 03 RW 01, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, meringkuk di sel tahanan Polsek Gudo Polres Jombang. Arif terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Awalnya, anggota unit reskrim Polsek Gudo mendapat informasi peredaran Narkoba jenis Okerbaya atau pil koplo di wilayahnya. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria bernama Amin di sebuah warung kopi (Warkop) di Dusun Siwalan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pada Kamis (4/7/2019) sore.
Saat digeledah, petugas mendapati Amin membawa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil doubel L, dan 5 butir dibungkus grenjeng rokok. Barang tersebut dia disimpan di saku celananya.
“Saat dilakukan interogasi, Amin mengaku mendapatkan barang itu dari Arif,” kata Kapolsek Gudo AKP Yogas.
Nah, dari pengakuan itu, polisi segera meluncur ke rumah tersangka Arif dan melakukan penangkapan. Selanjurnya, Arif dibawa ke Mapolsek Gudo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka AF, kami ringkus tanpa ada perlawanan. Dia juga mengakui perbuatannya menjual narkoba jenis pil dobel L tersebut kepada Amin. Barang bukti yang kita dapatkan dari Amin, selanjutnya kita amankan,” katanya.
“Kasus ini masih kita kembangkan guna mencari jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” pungkas Kapolsek Gudo.
Editor: Azriel