Butiran Pil Haram, Bikin Pemuda Diwek Jombang Tidur di Penjara

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Gara- gara butiran pil haram, Arif Febrianto (22) Dusun Pelem, RT 03 RW 01, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, meringkuk di sel Polsek Gudo Polres Jombang. Arif terancam hukuman 15 tahun karena dijerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang .

Awalnya, anggota unit reskrim Polsek Gudo mendapat informasi peredaran jenis atau pil koplo di wilayahnya. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria bernama Amin di sebuah warung kopi () di Dusun Siwalan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang pada Kamis (4/7/2019) sore.

Saat digeledah, petugas mendapati Amin membawa 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir pil doubel L, dan 5 butir dibungkus grenjeng rokok. Barang tersebut dia disimpan di saku celananya.

“Saat dilakukan interogasi, Amin mengaku mendapatkan barang itu dari Arif,” kata Gudo AKP Yogas.

Nah, dari pengakuan itu, polisi segera meluncur ke rumah Arif dan melakukan penangkapan. Selanjurnya, Arif dibawa ke Mapolsek Gudo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka AF, kami ringkus tanpa ada perlawanan. Dia juga mengakui perbuatannya menjual narkoba jenis tersebut kepada Amin. Barang bukti yang kita dapatkan dari Amin, selanjutnya kita amankan,” katanya.

“Kasus ini masih kita kembangkan guna mencari jaringan yang berkaitan dengan tersangka,” pungkas Kapolsek Gudo.


Editor: Azriel