Bandar Dadu di Megaluh Jombang Ditangkap Polisi

JOMBANG () dadu dengan menggunakan taruhan tanpa ijin di Dusun/ Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang diobrak petugas Satreskrim Jombang. Satu orang bandar dadu diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan di kantor .

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu menerangkan, awalnya, anggota Resmob mendapatkan dari masyarakat bahwa di TKP terdapat jenis dadu yang meresahkan masyarakat.

Setelah dilakukan serangkaian informasi, ternyata informasi itu benar. Kemudian, pada Jumat (5/7/2019) jam 01.00 WIB anggota Resmob Unit II dan IV datang dan menggerebek aktifitas terlarang tersebut.

“Satu orang pejudi dadu kita tangkap, atas nama Sholik (62) Dusun/Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh. Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres,” kata AKP Azi Pratas Guspitu, dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Sabtu (6/7/2019).

Selain Sholik, polisi juga mengamankan lainnya, yakni uang tunai Rp 770.000, dan 1 set alat dadu yanh terdiri dari tiga buah mata dadu, satu lembar eberan, dan satu tempurung berikut tutupnya.

“Pelaku dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian, yang berbunyi, barang siapa tanpa mendapat ijin dengan sengaja memberikan kesempatan, turut campur, untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.


Editor: Hafid