Angkut Kayu Hutan Ilegal, Tiga Warga Nganjuk Diamankan

NGANJUK () – Petugas mengamankan tiga orang pelaku kayu di tersebut. Mereka adalah Mujito (57) warga Dusun Dukuh, Desa banaran Wetan, Kecamatan Bagor, dan Lani (49) serta Supriyanto (52). Keduanya warga Dusun/Desa Banaran Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Ketiga pelaku tertangkap basah sedang mengangkut 12 batang kayu rimba sono gelondongan dengan berbagai ukuran di persawahan Desa Ngumpul Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, pada Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.

Awalnya, petugas Polhutmob Kabupaten Nganjuk mendapat informasi jika dari jalan Desa Banaran Kulon ke arah Bagor Kulon, setiap malam hingga dini hari sering dilewati kendaraan roda empat mengangkut kayu sono.

Dari informasi itu, petugas melakukan di wilayah Bagor sembari melakukan pengintaian di sepanjang jalan. Tak lama kemudian, melaju kendaraan Mitsubishi 300 warna coklat dengan nomor polisi AG 8932 RC yang ditutup terpal biru berjalan lambat.

Kemudian, petugas menghentikan mobil yang belakangan diketahui dikendarai oleh 3 orang. Waktu diperiksa, ketiganya tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen, seperti surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), terkait 12 batang kayu sono gelondongan yang diangkutnya itu.

Diduga, kayu sono yang diangkut itu berasal dari mencuri di kawasan hutan wewengkon KPH Nganjuk. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Nganjuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Sub Bagian Humas Nganjuk, AKP Moh. Sudarman dikonfirmasi, .com, Sabtu (5/7/2019), membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polhutmob Perhutani KPH Nganjuk terkait kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kayu-kayu itu berasal, diduga kayu-kayu tersebut hasil pembalakan liar,” katanya. (km/mj)


Editor: Azriel