Usai Ambil 228 Gram Sabu, Pasutri Ditangkap BNN Kota Mojokerto

() – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Majokerto mengamankan – sabu jaringan Surabaya. Pelaku adalah () asal Mojokerto. Hingga saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan.

Pasutri yang diamankan adalah Nurul Kusuma (50) dan Oei Bing Leang (52) alias Yang, asal Jalan Raya KH Nawawi, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kerangan, Kota Mojokerto, Jawa timur. Kedua pengedar sabu itu ditangkap pada Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Raya di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

“Kedua pelaku kami amankan dalam perjalanan pulang dari Surabaya ke Mojokerto dengan membawa sabu sebesar 228 gram,” kata , Kepala BNN Kota Mojokerto, kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

“Kedua pelaku kami amankan dalam perjalanan pulang dari Surabaya ke Mojokerto dengan membawa sabu sebesar 228 gram,” kata AKBP Suharsi, Jumat (28/6/2019).

Suharsih mengatakan, pelaku merupakan pemain lama dan sudah menjadi incaran. Sejak tiga bulan lalu, petugas melakukan pengintaian hingga keduanya berhasil ditangkap usai mengambil barang haram di kota Pahlawan, Surabaya.

“Transaksinya sistim atau jaringan terputus. Mereka (kedua pelaku) mengambil barang dari seseorang yang di letakan di tempat sampah,” ujarnya.

Pengakuannya, nekat menjadi kurir sabu lantaran sudah kecanduan narkotika . Karena dengan menjadi kurir sabu, pasutri itu bisa mendapatkan kristal haram secara gratis. Selain itu, setiap transaksj sabu, keduanya juga mendapatkan keuntungan Rp 1 juta.

“Pelaku sudah tiga kali menjadi kurir, kiriman pertama 1 ons, berikutnya 2 ons dan yang terakhir 228 gram sabu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pasutri Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 20 tahun penjara.


Editor: Hafid