Sebentar Lagi, Ponsel Ilegal Bakal Diblokir

JAKARTA (.com) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengembangkan sistem identifikasi produk ponsel yang dinamakan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Sistem itu sebagai upaya memvalidasi database nomor asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).

Upaya itu dilakukan guna mencegah dan mengurangi peredaran ponsel atau Hand Phone (HP) yang masuk ke secara ilegal sehingga melindungi industri dan konsumen dari barang black market atau barang ilegal.

Sistem tersebut akan mendeteksi apakah suatu produk ponsel legal atau sebaliknya melalui verifikasi IMEI.

Bagaimana cara kerjanya?

Melansir dari CNBC Indonesia, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto mengatakan pihaknya masih mengkaji mekanisme yang tepat. Kemenperin akan menyiapkan situs yang dapat diakses pengguna ponsel diwajibkan mengecek apakah IMEI ponsel yang dimilikinya sudah terdaftar. Nantinya, sistem DIRBS ini akan memberikan semacam waktu tenggang (grace period) bagi pengguna ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar.

“Kan ada grace period-nya, nah sewaktu mengganti ponsel baru, ponsel yang beredar sudah mempunyai IMEI terdaftar di Kementerian Perindustrian,” kata Janu, Kamis (27/6/2019) malam.

Sistem DIRBS Melibatkan Operator Telekomunikasi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AIPTI Hendrik Karosekali mengungkapkan, pengaturan IMEI pada ponsel merupakan usulan dari pihaknya kepada Perindustrian Airlangga Hartarto dan sudah lama ditunggu oleh asosiasi dan produsen ponsel .

Menurutnya, aturan validasi IMEI tersebut ibarat STNK kendaraan dan sangat efektif mengeliminasi dengan menggunakan teknologi (DIRBS). Itu karena pengendalian Bea dan Cukai dan Kementerian secara fisik belum mampu mengatasi hal tersebut.

Ia pun menjelaskan cara kerja dari sistem verifikasi IMEI. Setiap ponsel memiliki nomer IMEI yang akan didaftarkan di dalam sistem DIRBS yang dikembangkan Kemenperin. Operator telekomunikasi kemudian memasang aplikasi dengan memasukkan semua nomor IMEI dari database Kemenperin.

“Setiap ponsel saat terhubung ke operator akan diperiksa oleh aplikasi tadi. Apabila nomor IMEI-nya terdaftar, maka proses koneksi akan berlanjut. Apabila tidak terdaftar, proses koneksi akan dihentikan alias diputus,” jelasnya.

Adapun aturan verifikasi dan kontrol IMEI ini rencananya akan terbit pada 17 Agustus 2019 mendatang. Namun, Kemenperin mengaku masih berhati-hati menerapkan mekanisme identifikasi, registrasi, dan blokir pada ponsel yang tak terdaftar atau ilegal, karena menyangkut kepentingan konsumen. Mekanisme pastinya masih sedang disiapkan.

Aturan IMEI rencananya akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri (Permen) yang diregulasi dan diterbitkan oleh tiga Kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sistem DIRBS sendiri dikembangkan pemerintah bekerja sama dengan Qualcomm Inc. dan bersifat open-source.


Editor: Azriel


Related Posts