Satu Buronan Curas Berperan Joki, Dibekuk Polisi di Jombang

JOMBANG () – Widiyanto alias Tompel (22) warga Dusun Tempuran, Desa Japanan , Kabupaten Jombang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan () dibekuk jajaran Polres Jombang, Senin (17/6/2019) pukul 07.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan berdasarkan dari Laporan Perkara (LP) kasus pada tahun 2018 tepatnya pada tanggal 21 Juli. Pelaku bersama temannya enam orang melakukan perampasan kendaraan roda dua.

“Yang dirampas kendaraan Supra Fit dan Beat,” kata Azi saat diwawancarai di depan ruang Satreskrim Polres Jombanh, Selasa (18/6/2019) pukul 16.10 WIB.

Lanjut Azi, sebanyak 3 orang tersangka lainnya sudah P21 atau telah dilimpahkan dengan sejumlah barang bukti. Sebanyak 2 orang masih atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan satu orang dibekuk.

“Tersangka Widiyanto ini perannya sebagai Joki,” lanjut Azi.

Menurut Kasat, modus pelaku melakukan perampasan karena melihat ada kesempatan. Dari pengakuannya, tersangka baru satu kali melakukan aksinya di satu titik TKP. Setelah melakukan Curas, tersangka kabur ke Jawa Barat Daerah yaitu Cimahi selama 8 bulan.

Selang dua bulan, anggota Reserse Mobile (Resmob) mendapatkan informasi pelaku berada di Jombang. Dari informasi itu, petugas bergerak dan melakukan penangkapan.

“Kasus satu tahun yang lalu,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Berdasarkan penjelasan LP polisi, kejadian pada hari Jumat 22 Juni 2018 sekira pukul 22.00 WIB, korban Abid Ahmad (23), warga Dusun Gondoruso, Rt 01/ Rw 01, Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, , bersama temannya hendak ke Mojoagung, Jombang.

Berangkat dari rumahnya di Mojokerto dan sesampainya di TKP Jalan persawahan Desa Kedung Lumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, korban berpapasan dengan sekitar 5 orang mengendarai 3 motor para pelaku, termasuk tersangka Widiyanto.

Para pelaku berteriak sehingga korban berhenti kemudian tersangka Widiyanto bertanya pada korban dimana ada pertunjukan . Tiba-tiba saja salah satu pelaku Tobat Nasuha langsung membacok pundak korban dan membawa lari sepeda motor korban.

Dari tangan tersangka Widiyanto, diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion putih, tahun 2014, Nopol S-6224 QQ, atas nama Wiji Hadisiswoto alamat Dusun Tempuran, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, .


Editor: Z. Arifin