KEDIRI (Jurmaljatim.com) – Bermula dari aduan masyarakat adanya pasangan bukan suami istri yang tinggal di kos-kosan di wilayah Kelurahan Kampung dalem RT 03 RW 04, Gang Mushala wakaf Al-Hidayah, Kota Kediri, akhirnya pria inisial MDE dan perempuan inisial SP diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Kediri.
Nur Khamid, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Kediri mengungkapkan, MDE warga Desa Puhsarang, Kecamatan Semen dan SP warga Manisrenggo, Kota Kediri diamankan di kos milik Atik Kritiana pada Kamis (27/6/2019) jam 12.00 WIB.
“Anggota menindaklanjuti aduan masyarakat adanya pasangan bukan suami istri yang berada dalam satu kos,” kata Kabid Trantibum Nur Khamid kepada Jurnaljatim.com.
Pasangan mesum tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Kota Kediri untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Satpol PP Kota Kediri juga akan menghadirkan keluarga masing-masing pihak. Setelah pembinaan dan proses pendataan selesai, dua orang tersebut akan dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
“Untuk penyerahan sudah kami lakukan ke keluarganya. Mereka juga menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ucap Nur Khamid.
Dirinya berharap, warga masyarakat yang tinggal di Kos maupun kontrakan di Kota Kediri untuk mentaati segala aturan peraturan yang ada. Diantaranya, pasangan bukan suami istri untuk tidak dalam satu atap yang melanggar aturan dan menggangu ketertiban umum.
“Kami akan terus melakukan patroli rutin, untuk menegakkan Perda, Perwali dan Trantibum,” tandas Nur Khamid.
Editor: Hafid