MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasaan atau Jambret. Tersangka inisial MG, asal Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawatimur.
Kasatreskrim AKP Ade Warokka SH, mengatakan, pelaku merampas tas milik Indah Dwi Bahari alamat Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik pada Senin 20 Mei 2019 lalu di Jalan raya lapangan pelabuhan, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kejadian bermula, saat korban Indah Dwi Bahari mengendarai sepeda motor scoopy bersama adiknya dari arah utara menuju ke selatan, dan sesampainya di TKP, tiba – tiba dipepet oleh pengendara sepeda motor Ninja warna merah dengan memakai helm hitam jaket hitam Nopol tidak tahu.
“Tersangka merampas tas milik korban yang disangkluk di tubuhnya hingga terjatuh dari sepeda motornya yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet – lecet pada tubuh dan juga kerugian material sebesar Rp 5.000.000,” ujarnya, Kamis (27/6/2019).
Adapun barang yang dicuri oleh tersangka berupa sebuah tas warna abu–abu berisi dompet yang di dalamnya terdapat uang tunai Rp 300.000, KTP, Kartu ATM Bank BRI, kartu BPJS kesehatan dan kartu belanja serta 2 unit Hand Phone beserta simcardnya.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan, dan saat ini kita tahan, dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Kasatreskrim.
Editor: Z. Arifin