Bekuk Pengedar Asal Blitar, Polisi Kediri Amankan 5,37 Gram Sabu

(.com) – Samsodin (43), warga Dusun Tapan, RT 003/RW 005, Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten , Jawa timur berlebaran di sel tahanan . Ia dibekuk anggota karena kedapatan mengedarkan jenis sabu-sabu.

“Tersangka ditangkap di Dusun Balong, RT 002/RW 003, Desa Ringinrejo, Kecamatan Ringinrejo, lengkap beserta Narkotika jenis sabu-sabu pada 29 Mei 2019 kemarin,” kata Ipda Aris Wigiarto Pama Subbag Humas Polres Kediri, Senin (10/6/2019).

Saat itu, mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di sekitar TKP. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas menangkap Samsodin yang saat itu diduga hendak mengedarkan barang haramnya di lokasi kejadian.

Dari tangan bangunan tersebut, petugas mengamankan 15 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,37 gram.

“Barang bukti Sabu-sabu yang kita amankan, diduga hendak dijual ke pelangganya. Sebab, tersangka adalah seorang pengedar,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti kristal haram tersebut dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Usai diperiksa, pria lulusan SMA itu dijebloskan ke penjara.

“Kasusnya masih dalam pengembangan. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.


Editor: Z. Arifin