THR Buruh 7 Hari Sebelum Hari Raya, Telat Didenda 5 Persen

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Tunjangan Hari Raya () bukan saja menjadi hak Pegawai Negeri Sipil (), tapi juga hak buruh yang bekerja disejumlah perusahaan di Jombang, menegaskan akan memberikan THR sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Kepala Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Purwanto mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menegaskan pemberian THR kepada para Pekerja. Sebagaimana tertuang dalam surat yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Nomor 560/2917/415.21/2019 perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019.

Dalam penjelasan di Poin 4 surat tersebut dijelaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan pembayaran THR keagamaan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

“Ada 9 perusahaan yang telah melaporkan ke Disnaker terkait telah memberikan THR,” kata Purwanto, Senin (20/5/2019) lewat pesan tertulis .

Sembilan perusahaan tersebut, diantaranya PT MPS Rokok, PT SCP , PT. CMM , PT Mentari, PT Pranata , PD jombang, dan PT Kimia Farma Kesamben.

“Hasil sampai minggu kemarin seperti itu,” urai Purwanto.

Selain itu, Disnaker Jombang juga telah menyediakan posko pengaduan THR keagamaan bagi pekerja tahun 2019. Lokasi pengaduan berada di kantor Disnaker Jombang, Jalan KH 175 Jombang, dengan no Telphone 0321 861459.

Sebelumnya, Bupati Jombang, Munjidah Wahab mengatakan pemberian THR akan diberikan secepatnya. Pemerintah sendiri akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menginstruksikan pemberian tunjangan itu.

“THR nya sebelum lebaran H min 7,”Kata Bupati Munjidah, Jumat 17 Mei 2019 lalu saat usai menghadiri sidang paripurna DPRD Jombang tentang Laporan Pelaksanaan APBD Tahun 2019.


Editor: Hafid