Satreskrim Polres Jombang Bekuk Jambret di Peterongan

JOMBANG () -Seorang pelaku dibekuk tim Unit Resmob Satreskrim di rumahnya di Dusun/ Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. bernama Feri Firdaus (28). Ia diciduk beserta sejumlah barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan korbannya bernama Ani Wahyuningsih (21), asal dusun/desa Gongseng, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada 25 Maret 2019 lalu.

Saat itu, korban pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor diikuti oleh pelaku yang juga menggunakan sepeda motor. Nah, ketika melewati jalan raya Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, korban yang membawa tas cangklong berisi hp merk Oppo Neo 5, dompet berisi uang sebesar Rp 150.000,- langsung ditarik oleh pelaku hingga tali tas lepas/putus. Setelah itu, pelaku langsung kabur.

“Modus operandinya, pelaku mengikuti korban yang mengendarai sepeda motor sendirian, ketika melewati jalan sepi tersangka menarik tas yang dibawa oleh korban,” kata AKP Azi dikonfirmasi .com, Selasa (14/5/2019).

Dari laporan korban, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan dan selanjutnya dibawa ke .

Barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 unit hp oppo Neo 5 warna putih, 1 unit motor honda supra warna merah hitam yang digunakan sebagai sarana serta 1 unit doosbok hp oppo neo 5 yang disita dari korban.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu.


Editor: Hafid