SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo, telah menyelesaikan seluruh proses rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pemilu 2019. Namun, saat proses penandatanganan dilakukan, saksi dari pasangan Capres 02 yakni Prabowo-Sandiaga, menolak untuk tandatangan. Kendati begitu, tidak mengurangi keabsahan dokumen.
“Karena tidak bersedia tandatangan, ya harus mengisi form DB2. Alhamdulillah, mereka sudah mengisinya,” ungkap ketua KPU Sidoarjo Zainal Abidin kepada Jurnaljatim.com.
Zainal Abidin mengatakan, semua proses sudah terlampaui dengan baik. Mulai dari Pemungutan suara, hingga proses rekapitulasi.
“Berat dan panjang memang. Tapi, secara umum prosesnya berjalan lancar,” ucapnya melalui WhatsApp, Sabtu (4/5/2019).
Bupati Sidoarjo bersyukur semua proses sudah berjalan lancar, aman dan sukses serta tidak ada gangguan sedikitpun. Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Sidoarjo, Forkopimda, Polri dan TNI serta Kejaksaan. Semuanya kompak, dan bersatu padu selama berlangsungnya pemilu 2019 di Sidoarjo.
“Terimakasih saya ucapkan, kepada Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816 yang telah mengamankan pemilu di Sidoarjo,” imbuhnya.
Sementara itu, setelah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan oleh KPU Propinsi, dengan pengawalan yang ketat, sekitar pukul 13.00 WIB dokumen baru diserahkan ke KPU Propinsi.
Diberitakan sebelumnya, Hasil akhir rapat pleno rekapitulasi terbuka yang dilakukan KPU Kabupaten Sidoarjo, Capres-Cawapres nomor urut 01 Jokowi- Ma’ruf Amin menang mutlak dari rivalnya Capres-Cawapres 02 Prabowo- Sandi, Kamis (2/4/2019) malam. Pasangan Jokowi-Ma’ruf meraih 817.853 suara. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 350.788 suara.
Hasil suara tersebut, dari jumlah pemilih di Sidoarjo 1.460.911 suara. Sedangkan, surat suara sah yang masuk sebanyak 1.200.703. Dari surat suara sah 1.168.641 suara, dan yang tidak sah 32.062 suara.
Editor: Hafid