NGANJUK (Jurnaljatim.com)– Selain belum mengantongi ijin, aktivitas pembangunan pabrik makanan ringan PT. Siantar Top pada akhir bulan April 2019 lalu di wilayah Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk ternyata tanpa sepengetahuan Kepala Desa (Kades) Kepuh Kecamatan Kertosono.
Martono, selaku Kades Kepuh menyayangkan proses pembangunan pondasi dan pengurukan yang dilakukan oleh pihak PT. Siantar Top di wilayah kuasa pimpinannya. Perusahaan tidak sama sekali melakukan pemberitahuan atau permisi kepada Desa.
“Saya baru tahu dan baru dengar belum lama, baru satu minggu atau sepuluh harian,” kata Martono saat dikonfirmasi di rumahnya, Sabtu (12/5/2019).
Kades baru mengetahui ketika mendapat undangan pertemuan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nganjuk. Waktu pihak perusahaan melakukan pengurukan dan pembangunan pagar, dirinya mengira aktivitas oleh perusahaan lain yang sudah mengantongi ijin empat tahun lalu, yaitu perusahaan penggergajian kayu, PT Tjiwi Kimia.
Pertemuan kala itu menghadirkan bagian personalia PT Siantar Top, Kepala Bappeda, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dari Tata ruang juga ada. Sejauh ini, pihak perusahaan masih dalam proses pengajuan.
“Perwakilan dari PT Siantar Top, bu Ninik bagian personalia yang datang,” ungkap Kades Martono.
Selaku pimpinan tertinggi di Desa, Martono mengaku tidak ada niat untuk menghalangi kegiatan investasi. Tapi, setidaknya jika ada aktivitas di daerahnya untuk diberitahu. Dirinya juga berharap, kedepan perusahaan itu untuk bisa menjaga lingkungan dan tidak melakukan sistem outsourching.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Nganjuk, Sudrajat menegaskan, PT. Siantar Top belum mengantongi perijinan. Perusahaan tersebut hanya baru memasukkan ijin ke Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Nganjuk.
“Kalo Siantar baru memasukkan ya, di BKPRD belum di perizinan, baru ditata ruang,” kata Sudrajat, Rabu (8/5/2019) lalu.
Menurut Sudrajat pihaknya tidak mau tahu, terpenting pihak Siantar Top punya izin lengkap, benar, baru pihak Perijinan memproses pengajuan ijin.
Selain itu, aksi nakal PT.Siantar Top dengan melakukan aktivitas pengurukan dan pembangunan pagar walaupun belum mengantongi ijin sama sekali diprotes oleh sejumlah warga. Selain tumpang tindih perizinan, kegiatan pabrik makanan ringan tersebut berpotensi merusak lingkungan warga.
Editor: Z. Arifin