Ibu Hamil di Usia Kehamilan 14 -28 Minggu, Boleh Naik KA Jarak Jauh

(Jurnaljatim.com) – Mengantisipasi kesehatan penumpang Kereta Api yang mudik lebaran 2019 ke kampung halamannya, Madiun telah menyiagakan dokter serta paramedic di Posko Kesehatan yang terbagi di enam stasiun yaitu Stasiun Madiun, Kertosono, Jombang, Kediri, Tulungagung, dan Stasiun Blitar.

Vice President Daop 7 Madiun Wisnu Pramudyo mengatakan, bagi calon penumpang yang hamil, diperbolehkan naik jarak jauh di usia kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu. Di luar periode kehamilan tersebut, ibu hamil wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan.

“Ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA juga wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping,” kata Wisnu dalam siaran pers tertulisnya, Mingg (26/5/2019).

Bagi calon penumpang yang membawa anak dibawah usia tiga tahun, kata Wisnu, wajib untuk memiliki infant atau Rp 0,- yang bisa didapatkan di loket stasiun keberangkatan dengan menunjukkan tiket dewasa.

“Untuk keamanan dan kenyamanan di dalam KA, jangan membawa barang bawaan yang berlebih serta yang mencolok,” ujar Wisnu menghimbau.

Ia mengatakan, saat ini PT KAI Daop 7 telah siap melaksanakan Angkutan Lebaran 2019. Untuk mengawali Posko dan cek kesiapan, KAI Daop 7 Madinu telah melakukan gelar pasukan yang diikuti oleh Daop 7 Madiun, TNI, , Security, dan Railfans di halaman Kantor Daop 7 Madiun.

“Selama masa posko tersebut, seluruh KAI dan dibantu dari eksternal akan dimaksimalkan untuk membantu kelancaran selama arus mudik dan balik Lebaran 2019,” ucap Wisnu.

Ia menambahkan, Puncak arus Mudik masa angkutan lebaran tahun ini, diperkiran terjadi pada Jumat 31 Mei 2019 dengan jumlah penumpang sebanyak 11.837 orang. Sedangkan untuk puncak arus balik diperkirakan meningkat pada Minggu 09 Juni 2019 dengan jumlah penumpang sebanyak 20.939 orang

PT KAI menghimbau kepada Masyarakat agar memastikan kembali kesesuaian tanggal dan jam keberangkatan KA yang ada di tike. Cetak Boarding Pass bisa dilakukan mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA, untuk menghindari antrian di semua stasiun yang terdapat mesin check in. Selain itu, diharapkan penumpang uutuk datang ke stasiun 1 jam sebelum jadaw keberangkatan KA.

Untuk masyarakat pengguna jalan raya, agar berhati-hati saat melintas di perlintasan KA, Jaga keselamatan diri anda dengan berhenti sejenak dan pastikan tidak ada KA yang akan melintas terlebih sekarang antara Stasiun Babadan – Baron sudah berlaku jalur ganda.

“Dengan kesiapan yang telah dilakukan Daop 7 Madiun, diharapkan dapat memberikan pelayanan prima bagi pengguna jasa KA dan terwujudnya angkutan Lebaran 2019 yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” pungkas Wisnu.


Editor: Azriel