SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Eko Nor Darmianto alias Kodok (35), seorang perajin dompet industri rumahan, asal Dusun Manukan, RT 001/RW 006, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo ketika sedang mengambil bungkusan sabu-sabu. Saat ini, Kodok menjalani proses penyidikan di Mapolresta Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, mengatakan, tersangka ditangkap di wilayah Sedengan Wijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan itu, kata Kompol Sugeng, dari informasi warga yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba di wilayah Kian.
“Untuk melakukan pemantauan, akhirnya kita terjunkan beberapa petugas ke lokasi,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin (20/5/2019).
Selang kemudian, petugas mulai curiga dengan gelagat dua orang yang berboncengan yang tiba-tiba berhenti dan terlihat sedang mencari sesuatu di sekitar gapura dekat SDN Sedengan Wijen, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Setelah mencari dan menemukan, petugas mendekati keduanya dan pelaku kaget, lalu melempar tas plastik warna oranye. Oleh petugas, ucap Sugeng, tersangka disuruh untuk mengambil dan membukanya.
“Setelah dibuka, ternyata isinya satu poket sabu. Kemudian, anggota membawanya ke Mapolresta Sidoarjo untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya.
Dihadapan petugas, Kodok mengaku diperintah seseorang yang bernama Jojon (DPO) untuk mengambil barang haram tersebut dengan cara diranjau. Setelah diambil, Sabu itu dibawa ke Mojokerto, untuk di ranjau lagi ke tempat lain sesuai perintah Jojon.
“Kasus ini merupakan jaringan antar kota. Untuk itu, akan kami ungkap dan mengejar nama-nama yang terlibat,” pungkasnya.
Editor: Hafid