Saksi Parpol Peserta Pemilu Dilarang Bawa Atribut Partai

NGANJUK () – Menghadapi (Pilpres dan Pileg) pada 17 April 2029 nanti, penyelenggara pemilu sudah mulai gencar-gencarnya melakukan persiapan. Bukan hanya petugas penyelenggara, tetapi juga para saksi dari juga sudah di persiapan untuk melaksanakan tugas pada pesta demokrasi tahun ini.

Untuk para saksi yang sudah didaftarkan, Kabupaten merekomendasikan ke Panwascam masing-masing wilayah, untuk dilakukan bimbingan teknis. Dan kegiatan tersebut dilaksanakan seluruh .

Ketua Totok Setya Utama, mengatakan bimtek (bimbingan teknis) saksi wajib dilakukan karena saksi punya peran yang juga sangat sentral demi suksesnya pelaksanaan pemilu.

“Saksi juga punya peran yang sangat vital dan saksi juga harus memahami betul apa yang menjadi tugas saat pelaksanaan,” kata Totok dalam kegiatan Bimtek saksi Partai Gerindra di gedung KPRI Handayani Lestari, Kecamatan Patianrowo, Rabu (10/4/2019).

Dikatakan dia, dalam bertugas, para saksi harus selalu koordinasi dengan . Sehingga, bila ditemukan permasalahan di bisa diatasi tanpa ada perselisihan diantara penyelenggara pemilu.

“Pastikan bahwa dalam melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang sudah di tetapkan,”pinta Totok.

Totok juga menegaskan, dalam aturan untuk saksi saat menjalankan tugas tidak boleh membawa atribut partai. Selain itu, saksi harus membawa surat mandat saksi dari parpol masing-masing peserta pemilu.

“Hukumnya wajib bagi saksi untuk membawa surat mandat dan jika ada lebih dari satu saksi maka yang boleh masuk di dalam area TPS hanya satu orang saja,”terang Totok. (*)


Editor: Hafid