SIDOARJO, (Jurnaljatim.com) – Razia gabungan yang dilakukan Satpol-PP Sidoarjo bersama TNI dan Polri di lokalisasi Tlocor Jabon, mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merk. Selain itu, petugas juga mengamankan PSK beserta mucikarinya.
Kabid Tibumtranmas Satpol-PP, Kabupaten Sidoarjo, Yani Setyawan mengatakan, selain mengamankan sejumlah miras, petugas juga mengamankan 4 mucikari dan 3 PSK serta kasur.
Yani menyampaikan, saat dirazia penyedia tempat lokalisasi tidak bisa berbuat banyak. Petugas mendapati miras di tempat Irah dan Sukarni di desa Kedungpandan, dan Mujiono asal desa Besuki, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.
“Barang bukti Miras diserahkan ke kejaksaan, dan dilakukan pemusnahan,” ucapnya kepada Jurnaljatim.com, Kamis (11/4/2019).
Ia mengatakan, untuk mucikari, yang menyediakan PSK yakni Sunarsih, Sriyatun dan Ninik Fidayani dikenai sanksi denda sebesar Rp 400 ribu dan subsider 5 hari kurungan.
“Dari mereka, ada barang bukti 10 bungkus kondom dan 6 kasur. Semuanya, juga sudah dimusnahkan,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk pelanggar miras kami kenakan denda masing-masing Rp 500 ribu dan Rp 300 ribu dan subsider 5 hari kurungan.
“Total jumlah pelanggar yang sudah di BAP, sebanyak 35 pelanggar,” pungkasnya. (*)