Hakim Peringatkan Mantan Kepala Puskesmas Porong

Sidoarjo, Jurnaljatim.com – Memakai kerudung dengan terusan warna abu-abu bergaris ungu, dr. Esti Handayani mantan Kepala Porong, Kabupaten Sidoarjo, menjalani sidang pertamanya di Negeri, Tipikor , jalan raya Sedati , Jumat (15/3/2019).

Sidang dengan agenda dakwaan yang diketuai Majelis Hakim I Wayan Sosiawan bersama hakim anggota Dr. Adriano SH dan Jhon Dista SH memperingatkan terdakwa, agar mendengarkan dan memahami surat dakwaan yang dibacakan oleh (JPU) Kejati Jawa Timur.

“Terdakwa dr. Esti Handayani, tolong di dengar dakwaan yang dibacakan oleh ,” ucap Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan kepada terdakwa, Jum’at (15/3/2019).

Sementara dalam dakwaannya, jaksa menyampaikan bahwa, terdakwa kedapatan Operasi Tangkap Tangan () oleh petugas kepolisian Polda Jatim.

Dalam OTT itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah dari hasil pemotongan Jaspel senilai Rp 58,8 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh lembar rekapan pemotongan dan CPU komputer.

“Terdakwa melakukan pemotongan dana jaspel, bulan Maret sampai Agustus 2018,” papar jaksa dari , yang enggan menyebutkan namanya saat ditanya oleh wartawan.

Diketahui dr. Esti itu duduk di kursi pesakitan, karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Jatim atas dugaan pemotongan dana kapitasi sebesar 15 persen. Dana tersebut, dari jasa pelayanan (Japel) puskesmas tahun 2018.

Dalam OTT tersebut, petugas Polda Jatim mengamankan terdakwa dr. Esti Handayani dan pegawai di bagian lain, mulai staf Tata Usaha, bendahara internal serta koordinator puskesmas yang diduga ikut terlibat. (*)


Editor @Azriel