SIDOARJO, (Jurnaljatim.com) – Sungguh sangat tidak terpuji, sikap dan perilaku CW (24) warga Gempol Pasuruan. Ia pinjam motor ke SA (25) temannya, dan kemudian tanpa ijin motor tersebut digadaikan ke LR (34) di Pasuruan. Akibat ulahnya itu, CW kini tidur di hotel prodeo.
“Pelaku pinjam dengan dalih, untuk ambil sisa uang gajian di tempat kerjanya,” ucap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M. Harris, Rabu (27/3/2019).
Pengakuannya, motor tersebut, digadaikan sebesar Rp 5 juta. Setelah menerima uangnya, pelaku mengajak korban untuk pesta mabuk-mabukan di Pasuruan.
Usai bersenang-senang, korban sempat menanyakan motor yang dipinjamnya. Namun, dengan mudahnya korban menjawab masih dipinjam teman satunya lagi.
“Padahal, motor itu sudah digadaikan dan uangnya dibuat foya-foya bersama,” sambung Harris.
Lebih lanjut, Harris mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku kami tangkap dengan barang bukti berupa satu unit motor Honda Scoopy nopol W 4073 RG, satu buah STNK serta kontak motor milik korban.
Selain itu, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta. Korban mengaku tidak menyangka, kalau temannya tega melakukan itu terhadapnya.
“Pelaku kami kenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” pungkasnya. (*)
Editor: Hafid No tags for this post.