Jombang, JurnalJatim.com – Lantaran pembeli sabu-sabunya tertangkap polisi dan di penjara, Mochamad Isa Afandi (26) turut tidur di hotel prodeo tersebut. Isa Afandi dibekuk tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Jombang setelah sebelumnya membekuk pelanggannta bernama Andis Kusuma (40), warga Candimulyo, Jombang kota.
“Penangkapan Isa Afandi merupakan pengembangan dari tersangka Andis yang telah tertangkap lebih dulu,” terang AKP Moch Mukid, Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, Rabu (27/2/2019).
Andis saat itu ditangkap di sebuah rumah di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota. Dalam pemeriksaan, penjual daging itu mengaku mendapatkan barang haram dari Isa Afandi. Petugas langsung mengembangkannya dan membekuk tersangka Isa yang kesehariannya menjual kain.
“Tersangka ditangkap di rumahnya, Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota,” kata AKP Moch Mukid.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah dasbook bekas yang berisi 4 plastik klip diduga berisi Sabu-sabu, masing-masing dengan berat kotor 1,00 gram, 0,50 gram, 0,40 gram, serta 0,23 gram.
Juga, 1 plastik klip ukuran besar diduga bekas bungkus Sabu-sabu, 2 plastik klip ukuran kecil diduga bekas bungkus sabu, 1 pak plastik klip ukiran besar, 1 buah potong sedotan sebagai scroop, serta 1 unit Handphone merk Xiomi warna hitam turut diamankan petugas.
“Tersangka saat ini kita tahan, guna kepentingan pemeriksaan lanjutan. Kita terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan dengan tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (*)
Reporter: Z. Arifin
Editor: Hafid