Jombang, Jurnaljatim.com – Maling motor yang diparkir di halaman Mushala Baiturohman, Desa Ketanon, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang berhasil dibekuk Resmob Unit 1 dan 3, Satreskrim Polres Jombang.
Pelaku adalah Agus Purwanto (30) asal Desa Kasreman, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Agus ‘ngandang‘ di sel tahanan Polres Jombang.
“Tersangka ditangkap di rumahnya Dusun/Desa Kasreman, Kecamatan Kandangan pada Sabtu (16/2/2019) jam 02.00 WIB,” ujar AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Jombang kepada Jurnaljatim.com, Senin (18/2/2019).
Kasus Curanmor (Pencurian kendaraan motor) itu terjadi pada akhir November 2018 lalu. Pelaku mengambil sepeda motor honda vario warna putih hitam Nopol S 2024 YO milik Moch Yusuf (45) warga setempat yang sedang diparkir di halaman Mushala Baiturohman.
Saat itu, pemilik masuk kedalam Mushala dan meninggalkan sepeda motornya dengan kunci/kontak masih dalam keadaan tertancap. Pelaku yang mengetahui itu, masuk ke halaman mushala dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
1 unit Hand Phone (HP) merk vivo warna hitam, 1 unit HP nokia warna hitam dan uang tunai Rp 5.700.000 yang tersimpan di bagasi sepeda motor korban juga raib dibawa kabur.
Kasat Reskrim mengatakan, selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1unit spd motor honda Vario warna hitam
Nopol S 2024 YO dan 1unit Hand Phone (HP) merk Vivo Y53.
“Tersangka telah kita tahan dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (*)
Reporter: Z. Arifin
Editor: Hafid