Asyik Nyabu, Gembong Curanmor 4 TKP Digerebek Resnarkoba Polres Jombang

Jombang, Jurnaljatim.com – Para tersangka budak sabu yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang ternyata merupakan gembong curanmor (Pencurian sepeda motor). Hal itu diketahui setelah polisi menginterogasi para tersangka yang ditangkap disebuah rumah di Desa Sengon, Kecamatan Jombang kota.

Para tersangka yakni Achmad Soebandi alias Bandi (26) asal Desa Kunduran, Kecamatan Sukorejo dan Moch Alief Syarifuddin alias Alief (21) asal Desa Candi binangun, Kecamatan Sukorejo.

“Dalam pemeriksaan, ternyata mereka merupakan gembong Curanmor yang beroperasi di Jombang. Saat digeledah juga ditemukan kuci T yang digunakan untuk mencuri,” terang AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (23/2/2019).

Pengakuannya, Kedua pelaku tersebut pernah melakukan pencurian sepeda motor di 4 TKP di wilayah Kabupaten Jombang antara lain, di depan Apotik Kimia Farma KH Wahid Hasyim, di SPBU Mojoagung, di Wilayah Mojowarno dan di Depan alfamart Kepatihan Jombang kota.

“Jadi, sebelum mengeksekusi barang curian, pelaku memfoto kendaraan lalu dikirimkan ke penandah di Pasuruan. Setelah cocok (ada kesepakatan) kemudian di eksekusi. Nah, sebelum mengeksekusi mereka mengkonsumsi sabu. Untuk hasilnya dibuat beli sabu,” jelas Mukid.

Dari penangkapan kedua pelaku, Satresnarkoba kemudian mengembangkan dan menangkap tersangka Nando di rumahnya, Dusun Lemahbang, RT 01/RW 11, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Kasus Curanmor ini, kami koordinasikan dengan Satuan Reskrim untuk dilakukan pengembangan,” ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini.

Dari tersangka Bandi dan Alif, Barang bukti yang diamankan yakni, 1 klip pastik berisi sabu dengan berat bersih 0,34 gram (berat kotor 0,51 gram), 1 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu, 1 buah alat hisap, 1 buah HP merk Xiaomi warna samsung dan 1 buah HP merk Samsung warna hitam.

Sedangka dari tersangka Bando, polisi mengamankan 1 plastik klip sabu dengan berat kotor 0,51 gram yang dibungkus bekas rokok. Polisi juga menyita 1 buah pipet, 1 buah HP merk LG warna hitam, 1 buah HP merk nokia warna putih, 1 buah HP merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp 1.100.000.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkas AKP Moch Mukid. (*)


Reporter: Z. Arifin

Editor: Hafid