Kediri, Jurnal Jatim
Anggota Satpol PP Kabupaten Kediri berhasil menyita puluhan miras (minuman keras) dengan berbagai merk dan kemasan tanpa ijin edar disejumlah kafe di Kecamatan Ngancar, dan Wates, Kabupaten setempat, Rabu (7/3/2018) sore.
Kabid Linmas, Satpol PP Kabupaten Kediri, Rendra mengatakan, petugas mendapatkan informasi maraknya peredaran miras di wilayah tersebut. Selanjutnya, aparat penegak perda itu merazia sejumlah tempat di wilayah Ngancar.
“Dari hasil operasi, petugas menyita barang bukti miras merk nggur merah sebanyak 10 botol di kafe bangun, di kafe Londo menyita miras merk anggur sebanyak 7 botol dan di salah satu warung desa Sempu petugas menyita miras jenis arak jowo sebanyak 2 botol, kuntul 2 botol dan vodka 3 botol,” kata Rendra.
Ia mengatakan, semua barang bukti minuman beralkohon itu beserta pemiliknya diamankan di Mako Satpol PP Kabupaten Kediri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus dan rutin merazia tentang peredaran miras di wilayah kami,” tandasnya. (Pol)
No tags for this post.
Komentar