Pembahasan Raperda Evaluasi (diskominfo). |
Madiun, Jurnaljatim.com
Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkot Madiun menapaki garis finish. Evaluasi dan fasilitasi gubernur telah usai dilakukan. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Madiun bersama DPRD setempat melakukan rapat pembahasan lanjutan, Jumat (9/3/2018). Tujuannya sama, agar keberadaan raperda memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkot Madiun menapaki garis finish. Evaluasi dan fasilitasi gubernur telah usai dilakukan. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Madiun bersama DPRD setempat melakukan rapat pembahasan lanjutan, Jumat (9/3/2018). Tujuannya sama, agar keberadaan raperda memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
‘’Sesuai hasil evaluasi, pemerintah daerah wajib segera menindak lanjuti. Ini penting agar raperda segera dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Plh Sekda Kota Madiun Rusdiyanto saat ditemui seusai rapat.
Tiga raperda itu di antaranya, rapeda pelayanan tera/tera ulang, raperda retribusi terminal, dan raperda tentang andalalin. Rusdiyanto optimis penerapan raperda dapat segera dilakukan. Sebab, tak banyak catatan yang krusial. Pun, tidak banyak perubahan dalam isi raperda.
‘’Hampir tidak ada perubahan ataupun pembenahan untuk point-point penting. Revisi kebanyakan hanya secara keredaksionalannya,” ungkapnya.
Pihaknya bertekad segera menyelesaikan pembahasan. Apalagi, raperda yang diajukan sepenuhnya demi kepentingan masyarakat. Pemkot tidak mengejar sisi pendapatan asli daerah (PAD). Namun, lebih mengedepankan pada perlindungan konsumuen dan pelayanan kepada masyarakat.
‘’Kita tidak mengejar pendapatan, tetapi pada perlindungan konsumen ini yang menjadi prioritas dibuatnya perda ini,” ujarnya.
Sigit Ahimsa anggota Komisi II DPRD Kota Madiun mengatakan, rapat dengar pendapat ini lebih mengedepankan pembahasan penyempurnaan raperda setelah evaluasi gubernur. Salah satunya, pelayanan tera ulang pada raperda Analisi Dampak Lalu-Lintas (Andalalin). Selain itu, juga membahas soal retribusi terminal Tipe C yang dikelola Pemkot setempat.
‘’Hari ada tiga pembahasan raperda. Yakni, rapeda pelayanan tera/tera ulang, kedua retribusi terminal, terakhir tentang andalalin,” katanya.
Sigit menambahkan, raperda harus segera ditindaklanjuti untuk mendapatkan nomor register dari Gubernur Jawa Timur. Harapannya, dapat digunakan sebagai payung hukum untuk Pemerintah Kota Madiun agar segera dapat diterapkan. (Diskominfo)
No tags for this post.
Komentar