Ini Sanksi Pembalap Liar di Jombang

Jombang, Jurnaljatim.com
Satuan lalulintas Jombang, menerapkan maksimal kepada para liar yang meresahkan warga. Mulai dari sanksi fisik hingga akan didenda. Itu untuk memberikan efek jera kepada para pembalap liar.
Kasat Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana mengatakan, denda maksimal yang diberikan kepada para pembalap liar tergatung dalam pasal yang dikenakan atau tertulis dalam surat , saat pembalap liar terjaring dalam operasi.
“Penerapan denda maksimal sudah kita koordinasikan dengan pihak pengadilan negeri, agar diberlakukan saat proses sidang tilang,” ujarnya kepada para , Selasa (20/3/2018).
AKP Inggal mengatakan, denda maksimal yang diberlakukan yakni antara 500 ribu hingga 1 Juta rupiah sesuai dengan undang – undang nomor 22 tahun 2009.
“Sebagai contoh jika saat terjaring balap liar, yang bersangkutan tidak memiliki SIM, sesuai dengan pasal 281 denda maksimalnya Rp 1 juta,” terangnya.
Ia menambahkan, setiap hari minggu sore, Mojoagung selalu dijadikan ajang balap liar, dan pada hari itu, aparat berkorps cokelat selalu melakukan razia dikawasan tersebut.
“Setiap minggu puluhan juga sudah terjaring, namun tidak ada efek jera, sehingga pemberlakuan denda maksimal ini semoga diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku balap liar,” ungkapnya. (jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar