Jombang, Jurnaljatim.com
Petugas Polisi Hutan (Polhut) mengamankan Trikut (43) warga Dusun Karanggebang, Desa Munungkerep, Kecamatan Kabuh, Jombang, Jawa Timur yang tertangkap basah mencuri kayu di hutan Petak 3 MRPH Katemas. Pelaku dan barang bukti kini diserahkan ke Polsek setempat.
Iptu Sarwiaji, Kasubbag Humas Polres Jombang mengatakan, pelaku kepergok Polhut yang sedang melakukan patroli di wilayah hutan tersebut. Ketika itu, Trikut sedang memikul kayu hasil curiannya.
“Pelaku tertangkap tangan saat memikul kayu hasil dari mencuri atau mengambil di kawasan hutan,” ujar Iptu Sarwiaji kepada wartawan, Jumat (16/2/2018).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polhut, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kabuh untuk diproses lebih lanjut.
“Selain pelaku, Polhut juga telah menyerahkan barang bukti berupa sebuah kapak dan satu batang kayu jati dengan panjang 2,7 meter dan diameter 16 sentimeter,” kata Sarwiaji.
Akibat perbuatannya, pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat pasal tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan.
“Orang perseorangan dengan sengaja melakukan penebengan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b jo pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan,” katanya. (Ber/jur)
No tags for this post.
Komentar