Kediri, Jurnaljatim.com
Kesekian kali, Petugas Satpol PP Kota Kediri kembali menertibkan banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengantongi ijin aluas bodong. Selain itu, petugas juga membredel reklame yang telah habis masa ijinnya, Jumat (2/2/2018).
Kesekian kali, Petugas Satpol PP Kota Kediri kembali menertibkan banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengantongi ijin aluas bodong. Selain itu, petugas juga membredel reklame yang telah habis masa ijinnya, Jumat (2/2/2018).
Kawasan simpang empat dan simpang tiga di Kota Kediri menjadi sasaran petugas. Satu persatu banner dan baliho yang tidak berijin langsung dicopot. Tak hanya itu, banner yang masa ijinnya habis serta rusak juga dicopot.
Kabid Trantibum, Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengungkapkan, pencopotan yang dilakukannya itu bagian daripada penertiban peraturan.
“Bagi Banner, Spanduk, Baliho yang tanpa ijin, habis masa ijinnya, rusak dan pemasangan bukan pada tempatnya di lepas dan dibawa ke Mako Pol PP,” ujarnya.
Ia menghimbau, kepada para pemasang untuk lebih tertib dan mentaati peraturan. Diantaranya, dalam pemasangan harus melakukan proses perijinan dan ditempatkan yang telah ditentukan. Dengan begitu, kota Kediri akan terlihat tertib dan kondusif.
“Kami akan terus melakukan penertiban. Jika ada pelanggaran pemasangan, akan kami tindak dan copot,” tegasnya. (*)
No tags for this post.
Komentar