![]() |
Tersangka dan barang bukti di kantor Polisi. |
Kediri, JurnalJatim.com
Razia kendaraan multi sasaran yang dilakukan jajaran Polsek Pesantren, Polresta Kediri berhasil mengamankan dua orang yang kedapatan membawa dan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu. Satu dari tersangka adalah seorang perangkat Desa.
“Tersangka yang diamankan yakni Imam Nurkholis (39), seorang perangkat desa, Dusun Kranggan, Rt 02/02, Desa Wonocatur dan Agus Heru Sahudi (33) warga Dusun Kale RT 04/03, Desa Wonocatur, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri,” kata AKP Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, Minggu (4/2/2018).
Ia mengungkapkan, kedua tersangka terjaring dalam operasi Cipta Kondisi di depan Mapolsek setempat, Jalan Brigjen Pol Imam Bachri, Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Sabtu (3/2/2018) malam
Petugas menghentikan mobil honda jazz nopol AG 1160 HF yang melintas di jalan tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada mobil bagian jok depan sebelah kiri. Petugas menemukan beberapa barang yang mencurigakan. Selanjutnya, penumpang diminta untuk turun dari mobilnya.
“Ketika badannya digeledah, petugas menemukan sebungkus sabu-sabu yang dililit tisu warna putih pada saku celana kiri. Keduanya kemudian dibawa ke kantor untuk diproses,” kata AKP Kamsudi.
Dalam pemeriksaan dan dilakukan tes urine di RS Bhayangkara, keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu. Selanjutnya, mereka dijebloskan ke penjara.
“Atas kejadian tersebut pelaku turut diduga menyimpan, membawa, memiliki narkotika jenis sabu. Dijerat pasal 112, 114 n 127 UURI No. 35/2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Honda Jazz, Satu botol 100 ml alkohol 95 persen disertai sumbunya sebagai pembakar, satu botol air mineral kecil sebagai bong.
Satu pipa kaca kecil/pipet sebagai tempat sabu, Dua buah sedotan plastik sebagai penghisap, Sebuah HP dan barang bukti utama dua klip plastik berisi sabu 0,27 gram, satu klip plastik berisi sabu seberat 0,14 gram. (Res/jur)
No tags for this post.
Komentar