Alasan PNS Ini Tolak Pemotongan Gaji Zakat Maal

,
Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang-orang Islam dalam setahun sekali untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, seperti fakir, miskin dan lain-lainnya. sesuai ketentuan Islam. Zakat adalah rukun Islam ke tiga.

Kabid Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, Kabupaten Jombang, Ali Arifin, memaparkan, program agama RI, terkait pemotongan gaji untuk zakat maal tidak setuju.
“Saya seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil), saya orang yang tidak setuju gaji dipotong langsung untuk zakat Maal oleh program pak Menteri Agama RI, karena banyak sisi mudhorotnya dari pada manfaatnya,” kata Ali Arifin.
Alasan diantaranya, lanjut Ali Arifin, Zakat itu urusan ibadah privat, bahwa pemerihtah tidak boleh memaksakan kehendaknya hanya dalih memfasilitasi PNS muslim berzakat. Itu jelas melanggar Hak hak privasi seseorang.
“Sama dengan tidak percaya lagi dengan amil amil yang sudah lama dibentuk oleh para tokoh agama, Ta’mir , ormas Islam dan pribadi pribadi” ujar Arifin.
Menurut Arifin, Seseorang membayar zakat maal itu ada kreteria serta syarat yang harus dipenuhi dalam hitungan penghasilan setahun.
“Pak menteri apa tidak peka bahwa PNS (Pegawai Negeri Sipil) masih ada yang hidup pas-pasan bahkan gajinya minus, hutangnya banyak,” terangnya.
Ia mengungkapkan, zakat untuk orang Islam bagi yang mampu itu bukan sekedar memenuhi kewajiban saja, akan tetapi ada nilai-nilai sosial untuk mengatasi kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin supaya hidup rukun di tempat tinggalnya.
“Itu salah satu asbabul nuzul lahirnya perintah zakat maal tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, lanjut dia, ia menilai menteri agama, penyampaiannya sangat lucu dan terkesan mencari sumber sumber alternatif pendapatan APBN (Anggaran pendapatan negara) dengan zakat. 
Ia menyarankan untuk saling berkoordinasi dengan para menteri terkait, sebab banyak sumber-sumber trilunan SDA (Sumber Daya Alam) di Negeri ini yang masih bisa digali.
“Saya PNS orang Islam, saya pembayar zakat maal, lebih baik saya berikan saya sendiri yang miskin dari pada diatur oleh pemerintah krn ujung ujungnya sebagian dana habis untuk para tim atau amil yang dilegalkan dengan dalih ada hak seorang amil boleh menerimanya dari sebagian persen zakat tersebut”. pungkasnya. (ber/jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar