Kantor Imigrasi kelas ll Madiun |
Madiun, Jurnaljatim.com
Selama tahun 2017 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah menindak sebanyak 83 kasus. Dari puluhan kasus itu, mayoritas yakni pelanggaran tentang keimigrasian.
Selama tahun 2017 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun telah menindak sebanyak 83 kasus. Dari puluhan kasus itu, mayoritas yakni pelanggaran tentang keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Madiun, Kurniadie, mengungkapkan, dari 83 kasus keimigrasian ditindak, rinciannya 77 diantaranya melanggar pasal 78 ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan 6 sisanya, karena melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Paling banyak, melanggar pasal 78 ayat 1, melebihi batas ijin tinggal atau overstay sebanyak 77 orang,” ungkapnya.
Sementara itu, sisa 6 orang karena menganggu ketertiban umum, orang asing yang ditindak atau melanggar ijin tinggal mayoritas merupakan pelajar. Mereka tinggal di sejumlah pondok pesantren di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, karena menunggu proses rekomendasi dari kementrian agama yang memang cukup lama.
“Menurutnya jika melebihi batas ijin tinggalnya kurang dari 60 hari, maka dikenakan sanksi membayar denda. Namun, jika melanggar lebih dari 60 hari dari batas ijn tinggal dideportasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada penerbitan paspor di 2017 mengalami penurunan bila dibanding 2016. Pada tahun lalu, pihaknya menerbitkan paspor sebanyak 17.772 paspor jenis 48 yang diterbitkan, pada 2017 hanya 14.139 paspor atau turun 25,69 persen. Sedangkan pada penerbitan jenis paspor 24, 2016 mencapai 7.815 paspor, 2017 hanya 2.006 paspor atau turun hingga 289 persen.
“Turunnya jumlah penerbitan paspor karena saat ini, permohonan paspor juga telah dapat dilayani di Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo,” katanya kepada para wartawan. (jur)
No tags for this post.
Komentar