Manager Keuangan PG Krembung dan Ketua APTR “Ngandang”

Sidoarjo,
Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menetapkan dua orang pungutan liar terhadap di (PG) Krembung, Sidoarjo, Senin (6/11/2017). Dua orang itu yakni dua orang tersangka yaitu Manager Keuangan Pabrik Gula Krembung, Dadang Retyo Atmoko dan Ketua APTR, Mochmad Suyono.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Keduanya sudah memiliki dua alat bukti, sehingga pidana kusus Sidoarjo menetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan.
Menurut Adi Harsanto, Kepala Seksi Pidana Kusus mengatakan, kedua tersangka dari awal sudah tidak koperatif ketika dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Untuk itu, pihaknya langsung menjebloskan ke sel tahanan, setelah ditemukan dua alat bukti atas keterlibatannya melakukan pemungutan liar terhadap para tebu yang mencapai Rp 1,6 miliar. “Sudah ada dua alat bukti keterlibatan kedua tersangka,” terangnya.
Pungli yang dilakukan di PG Krembung terlihat sudah terorganisir. Sehingga penyidik awalnya kesulitan untuk membuktikan unsur pidananya. Para saksi petani tebu awalnya tidak mengaku jika di PG Krembung terdapat pungli.
“PG Krebung melakukan pungli saat petani tebu menggilingkan hasil panennya. Setelah diolah menjadi gula, pihak PG Krembung meminta bagian kepada petani tersebut,” kata Adi Harsanto
Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka lain. Keduanya saat ini dititipkan di kelas 2A Sidoarjo, . (PP/Jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar