Manager Keuangan PG Krembung dan Ketua APTR “Ngandang”

Sidoarjo, .com
Negeri Sidoarjo telah menetapkan dua orang pungutan liar terhadap di Gula (PG) Krembung, Sidoarjo, Senin (6/11/2017). Dua orang itu yakni dua orang tersangka yaitu Manager Keuangan Pabrik Gula Krembung, Dadang Retyo Atmoko dan Ketua APTR, Mochmad Suyono.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke sel oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Keduanya sudah memiliki dua alat bukti, sehingga penyidik kusus Kejari Sidoarjo menetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan.
Menurut Adi Harsanto, Kepala Pidana Kusus Kejari Sidoarjo mengatakan, kedua tersangka dari awal sudah tidak koperatif ketika dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Untuk itu, pihaknya langsung menjebloskan ke sel tahanan, setelah ditemukan dua alat bukti atas keterlibatannya melakukan pemungutan liar terhadap para tebu yang mencapai Rp 1,6 miliar. “Sudah ada dua alat bukti keterlibatan kedua tersangka,” terangnya.
yang dilakukan di PG Krembung terlihat sudah terorganisir. Sehingga penyidik awalnya kesulitan untuk membuktikan unsur pidananya. Para saksi petani tebu awalnya tidak mengaku jika di PG Krembung terdapat pungli.
“PG Krebung melakukan pungli saat petani tebu menggilingkan hasil panennya. Setelah diolah menjadi gula, pihak PG Krembung meminta bagian kepada petani tersebut,” kata Adi Harsanto
Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka lain. Keduanya saat ini dititipkan di Lapas kelas 2A Sidoarjo, Jawa Timur. (PP/Jur)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar