Sengketa Griya Keraton Sambirejo Kediri, PT Sekar Pamenang Tegaskan Tak Lalai Kewajiban

Kediri, Jurnal Jatim – Sengketa proyek perumahan Griya Keraton Sambirejo (GKK) Kediri atas gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, kian memanas.

PT Sekar Pamenang menegaskan bahwa pihaknya tidak lalai kewajiban membangun prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di perumahan tersebut.

Kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menjelaskan, proyek Griya Keraton Sambirejo merupakan proyek pertama PT MSS yang perizinannya dimulai pada 2013 dengan total kurang lebih 69 unit atau kavling.

Pada awal 2024, PT MSS menawarkan kerja sama kepada PT Sekar Pamenang, dengan kondisi sekitar 90 persen unit belum terjual.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam MoU Nomor 009/0124/GKK/PTSP tertanggal 16 Januari 2024 dan Perjanjian Kerja Sama Nomor 214 tertanggal 23 Januari 2024, dengan objek kerja sama sebanyak 59 unit rumah.

“Sejak perjanjian ditandatangani hingga Agustus 2025, klien kami telah melaksanakan kewajibannya secara nyata dan profesional,” ujar Bagus dalam press release di salah satu hotel di Kota Kediri, Jumat (23/1/2026) sore.

Ia merinci, PT Sekar Pamenang telah membangun dan menjual 18 unit rumah, membangun 1 unit rumah contoh, serta merealisasikan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang meliputi drainase Blok B, C, dan D, penerangan jalan umum (PJU), tembok pengaman Blok D, pos keamanan, gerbang utama, jaringan PDAM, hingga paving jalan di seluruh kawasan perumahan.

Terkait PSU yang belum terbangun sepenuhnya, PT Sekar Pamenang menegaskan bukan disebabkan kelalaian pihaknya. Namun, terkendala belum adanya pengesahan gambar rencana tapak (site plan) untuk fasum dan fasos dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kediri.

“Dalam akta perjanjian, pengesahan gambar teknis fasum dan fasos merupakan kewajiban PT MSS. Tanpa site plan yang sah, secara hukum klien kami tidak diperkenankan melanjutkan pembangunan,” kata Bagus.

Kuasa hukum lainnya, Rini menambahkan sejak awal terdapat perbedaan antara gambar teknis, site plan, dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diserahkan kepada PT Sekar Pamenang. Perbedaan itu, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan proyek.

Sementara Emi, kuasa hukum lainnya menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan wanprestasi. Ia menyebut PT Sekar Pamenang telah berupaya melakukan komunikasi dengan PT MSS, namun hingga kini belum mendapatkan respons.

Dari sisi kerugian, PT Sekar Pamenang mengklaim telah menginvestasikan dana lebih dari Rp960 juta, yang meliputi biaya pembangunan rumah contoh, pemasaran, reklame, serta kavling yang belum terjual.

Selain itu, terdapat pembayaran uang muka sebesar Rp500 juta saat penandatanganan MoU, yang disebut sebagai uang pengikat kerja sama. Dari hasil penjualan 18 unit rumah, dana penjualan tersebut disebut telah disetorkan kepada PT MSS sesuai perjanjian.

PT Sekar Pamenang juga menyoroti adanya pemberitaan dan opini di media sosial yang dinilai bernada negatif terhadap proyek Griya Keraton Sambirejo. Menurut mereka, pihak yang paling dirugikan dari kondisi tersebut justru adalah konsumen, baik sebagai penghuni maupun investor.

“Klien kami berdiri di atas aturan dan hukum, bukan framing. Proyek ini terhenti bukan karena kelalaian PT Sekar Pamenang, melainkan karena adanya ketentuan hukum yang harus dipatuhi,” tegas Bagus.

PT Sekar Pamenang berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat, baik melalui kesepakatan maupun jalur hukum. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk gugatan balik, guna menuntut pengembalian seluruh investasi yang telah dikeluarkan serta pemulihan nama baik perusahaan.

diketahui, PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) resmi mengajukan gugatan terhadap PT Sekar Pamenang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (26/11/2025). Gugatan itu diajukan terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama pengembangan kawasan perumahan.

Kuasa hukum penggugat, Imam Mohklas, menyampaikan bahwa PT Sekar Pamenang sebagai pihak tergugat diduga tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum–fasos) sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Ada kepentingan publik yang dirugikan, yaitu Pemerintah Kabupaten Kediri, karena fasum-fasos tidak dibangun sesuai PBG. Penangkal petir, saluran drainase, IPAL komunal, hingga gorong-gorong tidak sesuai standar,” ujar Imam.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com