Jombang, Jurnal Jatim – Rumah warga berinisial AF (29) di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur digerebek timsus siber miras.
Hasilnya, petugas menyita 680 botol minuman keras (miras) berbagai jenis yang disembunyikan di dalam rumah tersebut.
Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis, mengatakan pengungkapan kasus peredaran miras ilegal itu dari informasi masyarakat mengenai adanya penjualan miras di Jogoroto.
Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Ipda Satria Ramadhan menindaklanjutinya dengan penyelidikan hingga diketahui diduga penjual miras adalah AF.
“Dilakukan pemantauan secara intensif untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Syarlis saat konferensi pers, Kamis (22/1/2026).
Setelah informasi valid, sekitar pukul 07.30 WIB, tim menggerebek AF dan melakukan penggeledahan. Di rumah itu, polisi menemukan ratusan botol miras ilegal yang akan dijual bebas di wilayah setempat.
“Modus AF menampilkan barang sedikit (beberapa botol), sementara yang lainnya disimpan di dalam gudang rumahnya,” tandasnya.
Minuman haram itu, kata Syarlis, diakui AF dibeli dengan menggunakan kendaraan pribadinya dari Grobogan, Jawa Tengah. Ini bukan kali pertama AF terlibat dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, pada 2 Oktober 2025, ia juga pernah ditangkap oleh Polres Jombang dalam perkara serupa dengan barang bukti sebanyak 282 botol miras.
Atas perbuatannya, AF melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 7 Ayat 1, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan terkait peredaran miras dapat dijatuhi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp20.000.000.
Pengungkapan kasus peredaran miras ilegal tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui ada penjualan miras maupun tindak pidana lain di lingkungan sekitarnya.






