Kediri, Jurnal Jatim – PT Matahari Sedjakti Sedjahtera terpaksa menempuh jalur hukum terkait dugaan wanprestasi kerja sama pengembangan kawasan perumahan.
Upaya gugatan itu dilakukan karena tergugat PT Sekar Pamenang diduga tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum–fasos) sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ada kepentingan publik yang dirugikan, yaitu Pemerintah Kabupaten Kediri, karena fasum-fasos tidak dibangun sesuai PBG. Penangkal petir, saluran drainase, IPAL komunal, hingga gorong-gorong tidak sesuai standar,” ujar kuasa hukum penggugat, Imam Mohklas.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan kini mulai disidangkan, Rabu (26/11/2025).
Dalam SIPP PN Kabupaten Kediri, turut tergugat antara lain Notaris dan PPAT Erny Setiawan SH MHum M.Kn; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dalam hal ini Bupati Kediri; Kepala dinas Perkim, hingga Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare.
Menurut Imam, fasum-fasos yang tidak dibangun sesuai PBG menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah dan masyarakat di kawasan perumahan Griya Keraton Kediri, termasuk munculnya genangan air dan ketidaknyamanan warga akibat infrastruktur yang tidak presisi.
Imam menjelaskan, selain persoalan fasum-fasos, pihaknya juga menilai telah terjadi dugaan manipulasi pajak penghasilan pada proses pemasaran dan penjualan kavling.
“Dari perhitungan internal, terdapat selisih kekurangan pajak sebesar Rp52.393.450 untuk 18 unit,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa seluruh pengelolaan keuangan dari penjualan, baik tunai maupun KPR, dilakukan oleh PT Sekar Pamenang, termasuk pengiriman perintah pembayaran pajak.
Namun, berdasarkan keterangan sejumlah konsumen, harga jual riil dinilai tidak sesuai nilai yang dilaporkan untuk perhitungan pajak.
“Dalam pemasarannya disebutkan harga jual sudah termasuk BPHTB. Namun realisasinya, nilai jual objek pajak yang dilaporkan sangat berbeda dari harga riil,” katanya.
Karena dugaan itu, Dispenda Kabupaten Kediri, BPN, Perkim, Dirjen Pajak melalui KPP Pratama Pare, lembaga perbankan penyedia fasilitas kredit, serta Kejaksaan juga turut ditarik sebagai pihak dalam perkara ini.
Pelibatan kejaksaan, disebut Imam dilakukan untuk memastikan pengawasan hukum publik, termasuk jika nantinya ditemukan indikasi tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
Imam menyatakan PT Sekar Pamenang masih terikat perjanjian hingga 28 Oktober 2025, sehingga berkewajiban memenuhi pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan.
Dalam gugatannya, PT Matahari Sedjakti Sedjahtera meminta majelis hakim menghukum PT Sekar Pamenang untuk membongkar dan membangun ulang fasilitas yang dinilai tidak sesuai, karena terkait dengan fasilitas publik.
Pada sidang pertama ini, pihak tergugat PT Sekar Pamenang tidak tmapak hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 3 Desember 2025.
Sementara, Notaris dan PPAT Erny Setiawan, dihubungi wartawan, enggan memberikan keterangan dan menyatakan penjelasan resmi akan disampaikan kuasa hukumnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






