Kediri, Jurnal Jatim – KAF (20) dan CW (25) warga Kelurahan Kemasan, Kota Kediri ditangkap polisi gegara ulahnya mengeroyok seorang pemain jaranan saat pentas di Jalan Sriwijaya Kelurahan Jagalan.
“Yang bersangkutan diamankan saat sedang tidur di rumahnya,” kata Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, dikonfirmasi Jumat (14/11/2025).
Menurut Ridwan, pelaku mengeroyok korban Naufal Islahul (20), dalam kondisi pengaruh minuman keras alias mabuk.
Adapun peristiwa tindak pidana itu terjadi pada Minggu 12 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB saat pentas kesenian jaranan di Jl Sriwijaya.
Naufal memainkan peran sebagai barong atau barongan. Di tengah-tengah dia tampil, sekelompok pemuda yang mabuk mendekati barongan yang diperankan oleh korban.
“Sekelompok orang itu langsung memukuli korban hingga korban terjatuh. Kemudian dibantu warga untuk memisah,” kata Ridwan saat dikonfirmasi Jumat (14/11/2025).
Setelah menghajar korban, mereka kabur. Naufal yang tidak terima dan mengalami luka memar pada bagian wajah, melaporkan ke Polsek Kediri Kota.
Petugas unitreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan termasuk menggali keterangan korban dan para saksi.
“Dari hasil penyelidikan didapat bukti yang cukup dan diketahui identitas diduga pelaku, yakni KAF dan CW,” ucapnya.
Kedua pemuda tersebut kemudian ditangkap polisi di rumahnya masing-masing, Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Di hadapan polisi, mereka mengakui perbuatan pidananya.
Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Pada pasal itu disebutkan bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






