Kediri, Jurnal Jatim – Rohmat Tri Hartanto alias Anto, terpidana kasus pembunuhan mutilasi dalam koper merah melalui kuasa hukumnya mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya setelah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan negeri Surabaya, pekan lalu
Kuasa hukum terdakwa, Mohamad Rofian, menyatakan pengajuan banding dilakukan tepat di hari ke-6 setelah putusan, masih dalam tenggat waktu tujuh hari sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setelah putusan pengadilan, kami pelajari secara mendalam, dan kami menilai bahwa vonis seumur hidup terhadap klien kami tidak mencerminkan keadilan,” kata Rofian, Senin (15/9/2025).
Menurut Rofian, dasar utama pengajuan banding adalah ketidaksetujuan terhadap penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia menilai, dalam kasus ini tidak adanya niat atau rencana pembunuhan.
“Dalam salinan putusan halaman 121, disebutkan ada unsur dendam karena hubungan khusus antara terdakwa dan korban. Namun kami tidak menemukan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa klien kami merencanakan pembunuhan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika benar ada niat membunuh, seharusnya terdakwa membawa alat atau senjata saat bertemu korban di hotel. Namun menurutnya, fakta di persidangan tidak menunjukkan adanya alat yang dibawa terdakwa.
“Yang mengajak bertemu di hotel adalah korban sendiri. Pertemuan itu pun dilakukan di hotel yang memiliki CCTV. Jika ada niat membunuh, tentu tempatnya akan dipilih yang tidak terekam kamera, atau hotel yang lain, ” katanya.
Rofian menyebut bahwa pasal yang lebih tepat digunakan adalah Pasal 351 atau 365 KUHP, atau 388 bukan Pasal 340.
Terkait kondisi terkini terdakwa, kuasa hukum menyatakan bahwa Rohmat Tri Hartanto dalam keadaan psikologis yang stabil dan kooperatif selama menjalani masa tahanan.
“Kami sempat menjenguk ke Lapas, dan kondisi psikologis klien kami aman – aman saja. Ia berharap ada keadilan dalam proses banding ini,” kata Rofian.
Persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya nantinya tidak akan menghadirkan saksi, namun akan sepenuhnya berdasarkan pemeriksaan berkas dan memori banding yang diajukan.
Rofian menegaskan memori banding sudah disiapkan secara matang dan akan segera diserahkan secara resmi ke Pengadilan Tinggi.
Pembunuhan disertai mutilasi dikenal publik sebagai “Kasus Koper Merah” mencuat pada Januari 2025. Jasad Uswatun Khasanah ditemukan dalam sebuah koper merah di tempat pembuangan sampah Desa Dadapan, Ngawi.
Kondisi korban sangat mengenaskan: bagian kepala dan kaki terpisah dari tubuh Polisi kemudian menemukan kepala korban di bawah jembatan Desa Slawe, Trenggalek, dan kedua kakinya di Desa Sampung, Ponorogo.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






