Dua Pemuda Bobol Toko HP di Kediri, Begini Akibatnya

Kediri, Jurnal Jatim – Dua orang pemuda ditangkap polisi akibat ulahnya bobol toko HP (Handphone) di dua lokasi di Kediri, Jawa Timur.

Mereka MNII (25) warga Desa Kanyoran Kecamatan Semen Kabupaten Kediri dan RNC (33) asal Desa Sumberurip Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.

MNII membobol Toko Dancell Kelurahan Bandar, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dan RNC bobol ruko Isupport iPhone Kediri Shope dan Service Jalan Semeru Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menyampaikan, aksi pencurian di Toko Dancell pada Senin (7/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

NMII perjalanan pulang dari minum kopi di daerah Simpang Lima Gumul (SLG) pukul 01.00 WIB, melintas di Jalan KH Agus Salim melihat ada papan Dancell.

“Di situ yang bersangkutan kemudian timbul niat untuk melakukan pencurian,” kata Cipto di Mapolres Kediri Kota, Kamis (24/7/2025).

Dia menuju ke samping toko dan membuka jendela melalui selatan toko menggunakan dua tangannya karena jendela saat itu tidak terkunci.

Tak berhenti di situ, MNII juga memanjat dan masuk toko ponsel dengan membuka laci bagian kasir lalu mengambil uang di dalam laci sebesar Rp400 ribu dan 1 ponsel.

Dia lalu, mencuri 2 unit ponsel di atas rak hingga akhirnya keluar toko untuk pergi. Totalnya ada 3 unit ponsel yang dicuri MNII.

“Barang bukti yang diamankan 1 flashdisk rekaman cctv, selembar daftar isi stok daftar ponsel, 3 unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk sarana,” ucapnya.

Sementara aksi pencurian di toko RNC ruko Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. RMC berangkat dari rumah istrinya di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar menggunakan motor menuju arah Kediri.

“Tujuan awal pelaku ini untuk jalan jalan. Sekitar pukul 02.00 WIB melewati ruko ponsel Jalan Semeru, muncul niat mencuri,” ucapnya.

Dalam aksinya, RMC memanjat pagar samping toko setinggi kurang lebih 1,5 meter terhubung 3 meter menuju lantai 2.

RNC juga mengeluarkan alat obeng taspen yang sebelumnya dibawa dan disimpan di jaket yang digunakan.

Dengan alat itu, dia mencongkel pintu ruko. Setelah terbuka, masuk ke dalam menuju lantai 1 ruko untuk mengambil 3 unit ponsel merk iPhone.

“Ketiga ponsel itu disimpan di saku jaket dan pergi melewati pintu lantai 2 ruko lewat pagar samping,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian pemberatan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Dapatkan update menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter