Kerap Alami Kekerasan, Fauziah Bunuh Suami Siri di Jombang, Mayat Disembunyikan 40 Hari

Jombang, Jurnal Jatim – Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan di Jombang. Pelakunya Fauziah Prihatiningsih (47), dan korbannya Lukman Hakim (46), suami siri pelaku.

Fauziah mengaku nekat menghabisi nyawa Lukman lantaran sakit hati kerap mengalami kekerasan yang dilakukan oleh sang suami siri.

Sadisnya, mayat tidak langsung dikubur, tapi disembunyikan di kamar rumah kontrakan yang mereka tempati di Dusun Karangtengah Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.

Fauziah sempat satu Minggu di rumah kontrakan bersama mayat Lukman. Lantaran tak kuat, Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang. Dari situlah terbongkar.

Polisi yang mendatangi rumah kontrakan, menemukan jasad Lukman yang membusuk hingga hampir tak dikenali. Mayat dibawa ke RSUD Jombang untuk diautopsi.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, Fauziah warga Desa Carangrejo Kecamatan Kesamben, menikah siri dengan Lukman Hakim warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno Jombang pada 2014 silam.

Selama menikah, pasutri sirri ini tinggal di rumah kontrakan Dusun Karangtengah Desa Johowinong Kecamatan Mojoagung

“Pada 2019, mereka mulai ada kerenggangan. Kalau dari pengakuan pelaku, korban sering melakukan kekerasan,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Kamis (26/6/2025).

Pelaku mengaku sudah sangat sabar dalam melayani korban, namun selalu saja selalu menerima perlakuan buruk dari Lukman.

Pelaku yang sudah hidup bersama korban selama 10 tahun, kesabarannya pun habis. Hingga memiliki rencana menghabisi nyawa pengusaha mebel itu dengan meracuninya.

“Pada 11 Mei pelaku membeli racun tikus dan potas di toko pertanian yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,” katanya.

Dua hari setelah itu, tepat pada 13 Mei pelaku menjalankan aksinya. Fauziah memasukkan potas ke dalam botol air minum yang sering digunakan korban minum pada saat pagi hari. Aksi dilakukan di dapur rumah.

Begitu diminum, Lukman keracunan, namun tidak langsung tewas. Fauziah yang melihat korban tak berdaya, menghubungi teman (saksi) untuk membantu memindahkan ke dalam kamar dengan alasan bahwa korban mabuk.

Setelah temannya pergi, pelaku menganiaya korban hidup-hidup. Memukul kepala korban dengan balok dan menusuk dadanya menggunakan sebilah pisau sebanyak dua kali.

Kekerasan tersebut mengakibatkan nyawa Lukman melayang. Mayat korban kemudian ditumpuki selimut, kasur dan bantal agar aroma mayat tidak tercium oleh tetangga.

“Racun tikus yang sudah dibeli digunakan untuk menangkap tikus yang ada di sekitar rumah untuk menutupi bau bangkai. Sehingga ketika tetangga menanyakan bau bangkai itu adalah tikus,” katanya.

Kasus terbongkar setelah mayat tersimpan 42 hari. Pelaku menyerahkan diri ke Polres Jombang Rabu (14/6/2024) dengan mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap suami sirinya.

Dalam  kasus ini polisi menyita barang bukti berupa senjata pisau dan kayu balok yang digunakan untuk membunuh korban.

“Penyebab kematian korban dari hasil autopsi bisa jadi karena pukulan sangat keras di bagian belakang kepala pendarahan dan tusukan di bawah dada sebanyak dua kali. Untuk kandungan racun dalam tubuh masih kami lakukan uji labfor,” tandasnya.

Margono menegaskan pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumanan mati ataupun seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com