1300 Botol Miras Arak Bali Diangkut Pikap Gagal Beredar di Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Sebanyak 1300 botol miras arak bali yang diangkut mobil pikap gagal beredar di Jombang lantaran terlebih dahulu digerebek polisi.

Minuman memabukkan tersebut digerebek petugas Satresnarkoba saat tiba di rumah ZAP (21) di Mancilan, Mojoagung, Jombang.

“Kami mengamankan 1300 botol miras jenis arak Bali dan tiga orang terduga pelaku,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro, Jumat (20/6/2025).

Ketiga pelaku yang ditangkap yakn ZAP, ES (48) sopir ekspidisi asal Plemahan, Kediri dan kernet RKM (20) asal Pogalan, Trenggalek.

Terbongkarnya upaya penyelundupan miras ini dari Kanit 1 Satresnarkoba Ipda David Waluyo mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran miras di Mancilan, Mojoagung.

Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan menangkap ZAP yang selama ini menjual miras.

Tak berselang lama, datang mobil pikap berwarna putih dengan nopol W 8935 PF disopiri ES (48) dan kernetnya, RKM (20).

Polisi langsung menggeledah mobil tersebut karena muatannya mencurigakan. Begitu dibongkar, isinya tumpukan kardus karton yang didalamnya berisi botol miras arak bali (arbal) dengan total 1.300 botol.

Bowo menyatakan, ribuan miras kemasan botol 500 liter itu merupakan pesanan ZAP dan akan dijual bebas di wilayah Jombang.

“Tersangka ZAP ini sebagai penjual miras di Jombang, sedangkan ES dan RKM merupakan ekspedisi,” katanya.

Ia mengatakan bahwa miras tersebut dikirim dari Bali menuju Jombang menggunakan mobil ekspedisi Surabaya. Selain di Jombang, juga ke berbagai daerah lain di Jawa Timur.

“Pengiriman itu terendus hingga tim kami bergerak cepat sehingga miras arak bali tidak sampai beredar di masyarakat,” ujar mantan Kasubbagbinops Bagops Polres Blitar.

Pengungkapan kasus peredaran miras ini, diklaim telah menyelamatkan 3.000 orang. Bowo menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran miras dan narkoba yang selama ini menjadi pemicu segala kejahatan, mulai dari pencurian, kekerasan hingga pembunuhan.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2) Perda Kabupatrn Jombang Nomor 16 tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman denda maksimal Rp20 juta atau kurungan penjara selama 3 bulan,” ujarnya.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com