Nganjuk, Jurnal Jatim – Dewi Ayu Ratnasari (28) warga Sambirejo, Tanjunganom dan FP (34) asal Warujayeng Tanjunganom, Nganjuk ditangkap polisi karena diduga menjalani bisnis narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi menemukan sebanyak 1,77 gram sabu-sabu yang sudah terbagi dalam 11 paket siap edar oleh pasangan kekasih tersebut.
Keterangan kepolisian menyebutkan, Dewi dan FP diciduk di sebuah rumah lingkungan Warujayeng, Tanjunganom, Nganjuk pada Minggu 15 Juni 2025, malam.
“Mereka kami tangkap setelah mengambil barang narkotika dari Surabaya,” kata Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Mereka tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan barang terlarang di dalam rumah yang ditempatinya.
Dari penggeledahan, ditemukan 11 poket sabu-sabu seberat 1,77 gram. Ada pula handphone, alat isap sabu-sabu lengkap serta sepeda motor.
“Barang-barang tersebut kami temukan tersimpan di atas kasur, lantai kamar, dan dalam almari,” ujarnya.
Ia mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan bahwa Dewi dan sang pacar adalah pengedar narkoba sabu-sabu.
“Pengakuannya sudah lima bulan ini beroperasi jualan sabu-sabu di Nganjuk,” ungkapnya.
Keduanya mengaku kenal dengan seseorang berinisial S warga Warujayeng, Nganjuk. Dialah yang selama ini memasok barang haram berbentuk serbuk kristal tersebut untuk diedarkan kembali.
“S itu mendapatkan sabu dari SA pria asal Surabaya. Sampai saat ini nama S dan SA sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, Dewi dan YP terancam hukuman 20 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com